SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

[POPULER NASIONAL] Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis | Eks Ajudan Jokowi Jadi Pangkostrad

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa 6,5 ​​tahun penjara atas kasus korupsi terkait perdagangan bahan baku timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT Timah Tbk, Harvey Moeis dari tahun 2015 hingga 2022.

Selain itu, Harvey Moyes didenda R1 miliar dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, serta restitusi R210 miliar dan dua tahun penjara.

Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan: 12 tahun penjara, denda 1 miliar dollar, 1 tahun penjara, dan denda 210 miliar dollar. 1. Harvey Moyes ejek hukuman ringan, Prabowo: harusnya dipenjara 50 tahun.

Presiden Prabowo Subianto mengkritik keputusan yang diberikan kepada Harvey Moyes. Gara-gara kejadian ini, negara mengalami kerugian sebesar 300 miliar dolar.

Pak Prabowo menghimbau agar hakim tidak memberikan hukuman ringan kepada pelaku kejahatan yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca selengkapnya: Kantor Kejaksaan Atas Putusan Harvey Moise: Jaksa Mengajukan dan Mendaftarkan Banding.

Hal itu disampaikan Prabowo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 pada Senin, 30 Desember 2024, di Bappenas, Jakarta.

“Saya mohon, kalau jelas-jelas dilanggar dan menimbulkan kerugian miliaran ya, semuanya, terutama hakim, jangan terlalu ringankan hukumannya, nanti bakalan bilang tidak ngerti, sudah tidak sah lagi.”, kata Prabu.

Prabowo mengatakan, masyarakat paham hukuman Harvey Moise yang bernilai ratusan miliar bagi negara hanya beberapa tahun penjara.

“Tapi masyarakat paham, masyarakat di jalan paham. Miliaran, ratusan miliar dicuri, hukumannya beberapa tahun, ke depan bisa-bisa di penjara dengan AC, kulkas, dan listrik. TV, bantu Menteri Administrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Harvey Moyes Ejek Hukuman Ringan, Prabowo: Harusnya Dipenjara 50 Tahun

Prabowo juga menanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Burhanuddin langsung menjawab Kejaksaan Agung (Kejagun) akan memutuskan banding tersebut.

Prabowo menegaskan Harvey patut divonis 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung mau banding atau tidak? Banding ya banding,” kata Prabowo.

Dia melanjutkan, “50 tahun penjara.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca Juga: Hakim Harvey Anggap Tuntutan Moise Berlebihan, Kejagung: Berjudul

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *