BOGOR, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tinggal satu tahun lagi.
Pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul International Convention Center, Kamis (7/11/2024), Yusril menyoroti hal tersebut merupakan langkah penting dalam membangun hukum pidana di Indonesia.
“Dalam upaya kita membangun undang-undang nasional di bidang hukum pidana, kami menyadari bahwa hanya tinggal satu tahun lagi untuk menetapkan undang-undang pidana nasional yang baru, menggantikan undang-undang kolonial yang selama ini kita terapkan.” kata Yusril.
Menurut Yusril, meski Indonesia telah banyak mengembangkan hukum pidana sejak kemerdekaan, namun hukum pidana kolonial masih mendominasi sistem hukum nasional.
Baca Juga: Yusril berharap Pigai bisa menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu dan masa kini
Yusril mengatakan, KUHP baru membawa harapan lebih besar untuk terbentuknya sistem hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip yang relevan dengan masyarakat Indonesia.
“Adanya KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru dimana kita membentuk sistem hukum pidana berdasarkan asas-asas hukum yang kita anut dalam masyarakat kita sendiri, hukum adat, hukum konvensional, hukum Islam yang diterapkan dalam masyarakat,” jelasnya. . Yusril.
Pemerintah berharap Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang berdasarkan hukum adat dan agama yang telah lama dikenal di nusantara, dapat lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Yusril: Pemerintah tunggu undangan DPR bahas RUU perampasan aset
Perubahan tersebut mencakup upaya mengadopsi dan mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam hukum pidana nasional, kata Yusril, sehingga menciptakan sistem yang lebih mendekati keadilan sosial dan kebudayaan Indonesia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.