Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerapan kebijakan Opsi Pajak Kendaraan (PKB) yang akan diterapkan pada Minggu (5/1/2025).
Kebijakan tersebut disebut-sebut bertujuan untuk mengatur distribusi pendapatan daerah secara langsung antara pemerintah provinsi (PEMPROV) dan pemerintah kabupaten/kota (PEMCAB/PEMCOT).
Namun, langkah tersebut menimbulkan tantangan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dipaksakan kepada masyarakat.
Baca juga: Update Harga LMPV Bekas Januari 2025, Xenia Mulai Rp 60 Jutaan
Agus Purwadi, analis otomotif di Institut Teknologi Bandung (ITB), berpendapat bahwa beberapa pemerintah provinsi di Jawa telah mengantisipasi dampak kebijakan tersebut dengan menerapkan langkah-langkah kompensasi.
“Adapun opsi perpajakan yang dimaksudkan untuk mengatur pembagian langsung antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah/kota, tampaknya dirancang untuk menghindari membebani wajib pajak secara berlebihan sekaligus tidak mengganggu pembayaran pajak kendaraan. Sumber PAD (Pendapatan Pokok Daerah), Agustus Senin (6/1/2025) kata Kompas kepada .com.
Menurut Agus, langkah yang dilakukan Pemprov antara lain Pajak Pokok Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
“Beberapa Pemprov Jawa khususnya telah berupaya memberikan kompensasi dengan mengurangi besaran pokok PKB dan BBNKB, sehingga dampaknya secara keseluruhan tidak terlalu besar,” ujarnya.
Namun, Agus mengingatkan, kenaikan pajak yang dinilai mahal akan mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.
“Jika pajak meningkat dan terkesan mahal maka dampak kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB akan berkurang, sehingga PAD bisa membantu menguranginya,” ujarnya.
Mengingat PAD daerah selain Jakarta mayoritas berasal dari sektor pajak kendaraan, hal ini bisa menjadi masalah besar.
Meski demikian, Agus optimistis strategi kompensasi yang dilakukan beberapa pemerintah provinsi akan membantu menjaga stabilitas perekonomian sektor tersebut.
Baca Juga: Cara Mencegah Aquaplaning pada Sepeda Motor Mulai dari Gaya Berkendara hingga Ban
“Dengan adanya kompensasi tersebut diharapkan PAD dapat tetap terjaga dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tetap tinggi,” kata Agus.
Kebijakan pajak kendaraan bermotor yang baru dengan strategi kompensasi yang tepat diharapkan dapat membantu distribusi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.