SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PDI Perjuang memastikan penambahan tarif pajak sudah masuk dalam Rancangan Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan Pemerintahan Joko Widodo (PPN). Di DPR RI.

Sebagai tambahan informasi, RUU KUP telah berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Wakil Presiden Komisi

Baca Juga: Ketua Panitia Kerja Gerindra Sindir, PDI-P Soal PPN 12 Persen: Sesuai UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN

“UU HPP merupakan undang-undang yang digagas oleh pemerintahan Jokowi dan diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021,” kata Dolphy kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (22/12/2024).

“Semua pihak sepakat atas kontribusi pemerintah terhadap RUU HPP,” lanjutnya.

Selanjutnya RUU ini dibahas bersama oleh Komisi XI antara Pemerintah dan DPR RI. Ada beberapa kontroversi selama diskusi.

Selain menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenakan PPN, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga dibahas pada kesempatan tersebut.

RUU HPP disahkan dalam Sidang Parlemen DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Delapan partai, PDI-P, Golkar, Garindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui UU HPP kecuali PKS, kata Dolphy.

“UU HPP merupakan undang-undang yang komprehensif yang mengubah beberapa ketentuan UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU Perpajakan.

Diakui Dolphy, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025 memang merupakan amanat HPP.

Namun, dia menegaskan, sangat mungkin Presiden Indonesia Prabowo Subianto menetapkan tingkat persetujuan, meski di bawah 11 persen.

Baca Juga: Perhitungan Ditjen Pajak: PPN naik hingga 12 persen, harga barang dan jasa tidak naik banyak.

“Pemerintah bisa mengusulkan perubahan tarif tol mulai dari 5 hingga 15 persen, bisa dikurangi atau dinaikkan,” kata Dolphy.

Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah besaran izin dalam UU HPP setelah mendapat persetujuan DPR, lanjutnya.

Hal ini, kata Dolphy, didasari oleh anggapan bahwa kenaikan atau penurunan angka kematian sangat bergantung pada perekonomian nasional.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *