Jakarta, sp-globalindo.co.id – Sekretaris Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengatakan berbagai persoalan terkait kepemimpinan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahdalia gagal.
Ia mengatakan, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membatalkan Perkara Perdata Nomor 868/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt.
Oleh karena itu, laporan tim kuasa hukum sudah menyatakan bahwa perkara nomor 868 yang didaftarkan kepada penggugat Bujang Bachhatiar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditutup, kata Sattu kepada tim pers Kantor DPP Partai Golkar. Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024) malam.
Baca Juga: Golkar: Hubungan Bahlil dan Jokowi Dekat, Kalau Dekat Pasti Jadi Pertandanya
Menurutnya, majelis sidang menyatakan perkara penggugat ditolak seluruhnya, menerima keberatan tergugat 1, menyatakan perkara prematur dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili dan mengadili perkara tersebut.
Dalam pokok perkara, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp662.000.
Berdasarkan penelusuran sp-globalindo.co.id di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bujang menggugat Tergugat 1, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar (Sekzen) Lodewijk, sebagai penggugat. F Paulus.
Keduanya didakwa setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait hasil Munas Golkar ke-11 yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 dan mengangkat Bahlil sebagai Presiden Mahasabha.
Baca Juga: Golkar: Hubungan Bahlil dan Jokowi Dekat, Kalau Dekat Pasti Jadi Pertandanya
Kemudian Sattu juga mengatakan ada sidang nomor 424 di PTUN Jakarta. Namun penggugat membatalkan gugatan pengadilan.
Oleh karena itu, Partai Golkar kini menunggu proses persidangan di PTUN Jakarta Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Tidak ada dasar hukum untuk mengatakan Majelis Nasional tidak sah. “Kalau relevan, membuka lebih banyak peluang,” kata Sattu.
Tapi kalau kita katakan, proses Konvensi Nasional yang dilaksanakan Agustus lalu sudah sesuai AD/ART Golkar dan UU Parpol, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Derek Lupatti, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar, mengatakan berbagai tudingan yang menyebut Konvensi Nasional ke-11 tidak sah secara hukum telah terbantahkan.
Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini menguatkan kita dan nantinya sebagai alat bukti di pengadilan bahwa proses dan tuduhan Munas tidak sah, pemegang tugas (Sekjen Pj) tidak sah, bahwa Munas telah bertindak. sudah terselesaikan,” ujarnya
Baca juga: Golkar Optimis Capai Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada
Kepemimpinan Bahlil Golkar periode 2024-2029 juga mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
SK Kementerian Hukum tersebut diserahkan kepada Bahlil dan jajarannya pada 20 November 2024 oleh Menteri Hukum (Menkum) Suprataman Andy Agtas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.