JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea dan Cukai menemukan jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bernama Operation Gain.
Dalam penggerebekan di wilayah Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 670 miliar yang mampu menyelamatkan lebih dari 9 juta orang dari bahaya narkoba.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pernyataan tersebut merupakan bagian dari tekad serius Polri untuk memberantas peredaran narkoba massal yang semakin meningkat.
Baca juga: BNN Tangkap 5 Orang Positif Narkoba di Pelabuhan Gunungsitoli
Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar dan melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika adalah salah satu prioritas utamanya.
“Kami ingin tegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya bersama yang melibatkan semua pihak baik pemerintah, Polri, dan masyarakat,” kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024). katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menggagalkan peredaran air bahagia dan narkotika cair yang diduga terkait jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi ini dilakukan di berbagai wilayah Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Akibat penggerebekan tersebut, polisi menahan 3 tersangka di tempat berbeda.
Tersangka jaringan ini, yakni SR yang bertugas sebagai kontak, SV yang merupakan produsen campuran dan bahan baku ditangkap di Desa Manggawer, Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di kompleks perumahan. di Kecamatan Bojongsoang. Itu digunakan sebagai Laboratorium Rahasia.
Selain itu, polisi kini masih mencari tersangka lain yang diduga merupakan pengendali utama jaringan narkoba ini.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 259 liter cairan berbagai rasa, 7.333 kantong air mineral, dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pembuatan narkoba. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp670,000. miliar,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi obat, antara lain dua buah mixer, peralatan pengemasan, dan satu kompor portabel.
Baca juga: Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkoba tak lagi dihukum, tapi direhabilitasi
Polisi juga menemukan uang senilai Rp75 juta di sana, diduga berasal dari peredaran narkoba.
Para tersangka ini akan diadili dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114, 113, dan 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka pun terancam denda hingga Rp10 miliar.
Wakil Kabareskrim menegaskan, tindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus memerangi narkoba dan memastikan bahwa semua kejahatan narkoba ditangani dengan tegas dan tuntas,” katanya. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.