Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

MK Larang Kampanye Gunakan Foto AI, Pakar: Harus Diperjelas dalam UU Pemilu - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MK Larang Kampanye Gunakan Foto AI, Pakar: Harus Diperjelas dalam UU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai larangan foto/gambar calon pemilu yang terlalu disempurnakan dengan kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan (AI) harus dijelaskan dalam tinjauan Pemilu. . Hukum

Read More : Besok, Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Ramaikan Balikpapan

Kata dia, pembentuk undang-undang hendaknya memperjelas batasan lebih lanjut yang terukur dan konkrit serta tidak multitafsir terhadap larangan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Sehingga pilihan penulis benar-benar dapat membedakan, mengevaluasi dan memutuskan apakah gambar/gambar yang digunakan dalam kampanye tersebut benar-benar asli dan mutakhir tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi buatan atau sebaliknya,” tuturnya. Titius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Ia menambahkan, perumusan batasan ini hendaknya dilakukan oleh pembentuk undang-undang di kalangan ahli dan dokter yang mempunyai keahlian di bidang keilmuan tersebut.

Baca juga: MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye, Mengapa?

Selain itu, hal ini juga harus melibatkan diskusi antar jajaran pemilu dalam sebuah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat yang berarti.

Meski demikian, Titius mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan AI untuk menyempurnakan citra/image calon pemilu.

“Ini sebagai langkah agar setiap pemilih mendapatkan gambaran yang jujur ​​dan benar terhadap calon terpilih,” ujarnya.

Titi menjelaskan, gambar tidak hanya bersifat formal dalam kampanye, tetapi merupakan hal penting dalam mempertimbangkan identitas calon dan orang sebagai calon.

Read More : Jens Olsen: Patrick Dorgu, Jangan ke Manchester United!

Baca juga: MK Larang Foto AI Digunakan Kampanye, Pengertian Overengineering Perlu Diatur

Mengapa pemilu rakyat harus didasarkan pada prinsip jujur ​​dan adil, bukan berdasarkan kerja-kerja tidak perlu yang cenderung memperlakukan kebenaran, jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah secara terbuka melarang penggunaan gambar atau gambar calon pemilu yang menggunakan teknologi AI.

Larangan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI).

Surat Keputusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025). Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *