SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku diperlukan.

“Saya kira ada upaya untuk menghukum/menghukum mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan bukti-bukti baru dari penyidikan lanjutan yang dilakukan pada tahun 2024,” kata Ronny dari Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin. (24/12/2024) malam.

Ronny menjelaskan kasus suap selalu sah. Beberapa tersangka telah divonis bersalah, meski Harun Masiku tidak ditahan.

Baca Juga: PDI-P Sebut 3 Tanda Penentuan Hasto Buruk

Selain itu, selama proses persidangan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang menunjukkan keikutsertaan Hasto Kristiyanto.

“Perkara suap Harun Masiku bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa telah menjalani hukumannya,” kata Hasto.

“Dalam proses penuntutan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga penuntutan, tidak ada bukti tentang DPP Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus konspirasi Wahyu Setiawan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang diduga menyuap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, suap juga diambil oleh calon (Caleg) PDI Perjuangan 2019, Harun Masiku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 dan menjelaskan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Hasto Kristiyanto Harun Masiku dan rekan-rekannya dalam bentuk “pemberian hadiah kepada tidak ada janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Kecam Pernyataan Megawati Soal Partainya Jadi Korban.

Setyo mengatakan, ada suap yang diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI digantikan Pejabat Sementara (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun misi tersebut tidak berjalan mulus karena calon legislatif kedua dengan suara terbanyak, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tak mau keluar.

Hasto mengarahkan anak buahnya, Saeful Bahri dan DTI untuk mendakwa Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebagai anggota Badan Peninjau Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura selama periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 untuk memilih saudara Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Kabupaten I Sumsel,” kata Setyo. .

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU tersebut. hukuman.

Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka KPK, PDI Perjuangan Siapkan Tim Kuasa Hukum Dengarkan Berita Kami Langsung dan Pilih dari Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *