KLATEN, sp-globalindo.co.id – Pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) saat berkendara di jalan tol.
Jika tidak dapat memberikan dokumen tersebut kepada petugas polisi, pengemudi dapat dikenakan denda dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum berangkat berlibur dengan kendaraan pribadi, penting untuk mempersiapkan kartu SIM dan STNK agar tidak ketinggalan.
Baca juga: SIM dan STNK Mati, Kalau Beli Tilang, Benarkah Kendaraan Anda Bisa Disita?
Manajer pelatihan Security Defence Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengemudi harus membawa dokumen seperti SIM dan STNK.
“Sudah dilegalkan dalam bentuk Surat Izin Mengemudi dan STNK, sebagai tanda atau KTP yang menunjukkan rincian kepemilikan kendaraan dan menunjukkan bahwa pengemudi memiliki kompetensi mengemudi,” kata Sony baru-baru ini kepada sp-globalindo.co.id.
Sony mengatakan setiap pengemudi harus membiasakan diri dan memahami dengan baik fungsi setiap huruf agar tidak lupa membawanya.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa Surat Izin Mengemudi dan STNK Tanpa Surat Perintah Penggeledahan? Berikut aturannya
Menurut Sony, Surat Izin Mengemudi adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang diberi wewenang secara sah untuk mengemudi sehubungan dengan surat izin tersebut dan oleh karena itu harus diperlihatkan pada orang tersebut setiap saat.
Menurut Sony, STNK merupakan dokumen yang melekat pada kendaraan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa dokumen ini hendaknya dilampirkan pada bagian kendaraan yang tidak boleh tertinggal.
“Idealnya Surat Izin Mengemudi ditempelkan pada pengemudi agar dapat disimpan di dompet atau berupa KTP yang dikalungkan di leher, sedangkan STNK ditempelkan pada kunci kendaraan dan dapat ditinggalkan,” kata Sony. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda Pilih saluran perpesanan pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.