SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasusnya. status yang dicurigai telah dilakukan . Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan KPK siap menghadapi uji hukum pendahuluan oleh firma hukum.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka HK dan KPK melalui Biro Hukum akan menyikapi proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1). /2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto pada Jumat pekan ini.

Baca Juga: Soal Kasus Hasto, Politisi PDI-P: Belum Ada Apa-apa, Sekjen PDI Diculik 10 Hari

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Cristianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai termohon,” Jumat, Jumat.

Djuyamto juga mengatakan, permohonan Hasto telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pertama dengan agenda sidang para pihak ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025, kata Djuyamto.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tunjuk Juamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Terhadap KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Hasto diduga ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR masa jabatan 2019-2024 melalui Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). .

Sebaliknya, Hasto diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *