SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Bertemu PMI Ilegal yang Gagal Berangkat, Menteri Karding: Kasihan Kerja Jauh, tapi Tak Diperlakukan Baik…

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran menemui delapan calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di shelter PMI, Warga Negara Indonesia Tangerang (PPMI) Abdul Kadir Karding, Kamis (26 ). 12/2024).

Karding mengaku kasihan dengan mereka yang berangkat secara ilegal karena bisa saja dikirim ke negara lain.

Selain itu, PMI ilegal juga dapat diperlakukan tidak adil bahkan di Abu Dhabi.

Baca juga: Imigran Gelap di Bogor Kirim Tiga Korban ke Qatar Setiap Bulannya

“Ya, jika Anda benar-benar pergi ke Abu Dhabi. Apa yang terjadi selanjutnya jika Anda membawanya ke Irak?” Karding mengatakan kepada PMI bahwa hal itu ilegal.

“Nanti, sayang sekali jika pengguna menyukainya.” Jadi saya banyak kerja, tapi gajinya kecil, saya tidak terurus dengan baik,” lanjutnya.

Selain itu, Karding juga prihatin dengan PMI ilegal yang mungkin sedang rawat jalan.

Alangkah baiknya jika calon PMI memiliki ijazah, kata dia, agar gaji di luar negeri bertambah.

Baca juga: Dua Penyalur TKI Ilegal di Bogor Gaji 1.000 Dirham Sebulan

“Kalau tidak prosedur, maka majikan akan menyimpan suratmu. Itu beban, maunya mereka. Nanti kamu kerja sama keluarganya dan dapat gaji sama. Sayang sekali. Kadang tidak. Kalau prosedur, kami para menteri tahu siapa yang mengirimkannya,” kata Karding.

Sementara itu, Karding mengimbau para korban untuk kembali ke daerahnya masing-masing, mulai dari NTB, Lampung, dan Karawang.

Karding meminta calon PMI keluar secara sah.

“Yang pasti.” Jadi harus izin berangkat, pulang dulu, sehatkan badan, konsultasi ke keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Sharer Dua TKI Ilegal Ditangkap di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Qatar

Karding memastikan pihaknya akan menangkap pelaku yang ingin mengirim PMI secara ilegal.

“Pak, tangkap yang menipu kami,” kata salah satu korban.

Nanti yang berbuat curang ditangkap dan diadili, yang dituduh atau disangka akan diadili. Penuntutan paling lama 10 tahun, denda Rp 15 miliar. Mari kita jera. Dia harus melalui semua ini,” tambahnya. Karding Dengarkan berita dan pesan terbaru kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *