JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi III DPR RI Muhammad Rahul meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) sebagai tersangka.
Politisi Partai Gerindra ini menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terburu-buru mengambil keputusan tersebut.
“Saya langsung saja, menurut saya sepertinya sangat mudah Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik tentang konstruksi hukum dugaan tindak pidana korupsi harus dijelaskan secara detail,” kata Eksekutif Kejaksaan. Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Rabu (13/11) kata Rahul dalam rapat.
Baca Juga: Rapat Komisi III Kejaksaan Agung, Kasus Tom Lembang Jadi Sorotan
Rahul khawatir ketergesaan Jaksa Agung dapat meningkatkan persepsi masyarakat bahwa pemerintah saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
Menurut Rahul, penyidikan dan penindakan setiap kasus korupsi harus sejalan dengan cita-cita pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menimbulkan opini negatif masyarakat dan masyarakat yang merasa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
Baca Juga: Kejaksaan Agung periksa tiga saksi dalam kasus impor gula Tom Lembang
Agar penyidikan tindak pidana korupsi dapat menjalankan tugasnya dengan jelas, maka penegakan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai politik dan hukum pemerintah, ujarnya.
Diketahui, Tom Lembang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Kejaksaan Agung memutus Tom Lembang bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri berlebih. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.