SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Parpol Saling Kritik soal PPN 12 Persen, Said Abdullah Jelaskan Awal Mula Penyusunan UU HPP

sp-globalindo.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mencatat dinamika politik terkini, yakni saling serang antar kelompok politik terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai ( TONG). Dari 11 persen menjadi 12 persen.

“Kami melihat hal ini mengarah pada keadaan sebaliknya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024). 

Di sisi lain, Saeed mengatakan energi bangsa perlu bersatu menghadapi tantangan perekonomian tahun 2025 yang tidak mudah. 

Selain itu, Indonesia saat ini sedang menghadapi sentimen pasar negatif akibat apresiasi dolar AS terhadap rupiah. 

“Hal ini disebabkan ekspektasi investor terhadap penguatan perekonomian AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump,” ujarnya. 

Baca Juga: PDIP Tegaskan Kenaikan PPN yang Dikenakan UU HPP, Kontroversi Baru Justru Kontraproduktif

Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah dengan upaya maksimal. 

Saeed berharap upaya tersebut bisa membuat rupee kembali stabil.

Guna membersihkan ruang publik dan menciptakan kepastian hukum, Said memaparkan persoalan penyusunan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan perintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang berlaku sejak 2021. 

“Kenaikan PPN sebenarnya bukan peristiwa yang terjadi begitu saja. Sebelum 1 April 2022 akan diberlakukan PPN sebesar 10 persen,” imbuhnya. 

Setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, tarif PPN diatur naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya tarif PPN dinaikkan secara bertahap menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Baca juga: PDI-P dukung penerapan PPN 12 persen, atasi penerapan APBN 2025

Namun pemerintah diberikan keleluasaan untuk menurunkan pajak pertambahan nilai minimal 5 persen dan maksimal 15 persen jika dipandang perlu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, jelasnya.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bab Empat Pasal 7 Ayat 1 Huruf B mengatur penerapan pajak pertambahan nilai dengan tarif 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. 

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan tambahan asumsi penerimaan perpajakan dari pelaksanaan PPN Nomor 12 dalam target penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. 

Selanjutnya APBN tahun 2025 diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *