SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Kejaksaan Agung (Comjak) meminta Jaksa Agung mengusut seluruh menteri perdagangan (mendag) yang menjabat pada 2015 hingga 2023.

Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengatakan, pengusutan skandal impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong harus diusut.

“Kami mendorong peneliti untuk juga mempelajari menteri perdagangan lainnya yang menjabat pada tahun 2015 hingga 2023,” kata Pujiyono kepada sp-globalindo.co.id, Selasa (11/12/2024).

Baca juga: Perlawanan Tom Lembong dan Surat dari Penjara

Puziono menilai dugaan korupsi terhadap Tom Lembong muncul antara tahun 2015 hingga 2023. Saat ini, Tom baru menjabat selama satu tahun, yakni 2015-2016

Jadi, menurut keterangannya, Kejaksaan Agung juga bisa mengusut Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2015-2023 itu.

Ketua Umum Comzak mengatakan, Kejagung bisa meminta informasi impor gula dari Ngartiasto Lukita, Agus Supermanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hassan yang sebelumnya menjabat Menteri Perdagangan.

Dia yakin, pernyataan menteri yang dijabat Tom Lembong bisa menjelaskan kejadian yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Saya kira seruan Menteri Perdagangan lainnya untuk memperkuat konstruksi kasus hukum harus diutarakan dengan jelas, kata Puziono.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Tangani Gugatan Thomas Lembong Sebelum Sidang

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNS) menegaskan, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan hanya untuk kepentingan penyidikan.

Puziono tak ingin penelitian yang dilakukan peneliti Zampidsus terhadap menteri perdagangan sebelumnya sejak Tom Lembang hanya sekedar memberi tekanan publik.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung mengusut Menteri Perdagangan untuk membuktikan adanya aktivitas ilegal, bukan karena takut mempolitisasi hukum atau kejahatan seperti yang kita dengar di website,” ujarnya.

Di sisi lain, Puziono mendorong Kejaksaan Agung turut berkontribusi dalam perbaikan manajemen pencegahan kejahatan yang dilakukan pemerintah. Termasuk urusan luar negeri yang sedang diselidiki.

“Kedepannya, Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penegakan hukum dapat turut berkontribusi dalam perbaikan pengelolaan gula dalam negeri, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan masukan kebijakan terhadap peraturan sehingga dapat menurunkan harga gula bagi masyarakat. .” ” tambahnya.

Baca juga: Protes Tom Lembong

Tom Lembong diadili Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024) atas tuduhan impor gula.

Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia memperbolehkan impor gula ketika terjadi surplus gula di dalam negeri saat itu.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dituntut dengan pasal 2 pasal 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 pasal 1 ke 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *