JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Istana Kepresidenan buka suara terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum yakin kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebab, pemerintah masih menghitung dan mengkaji dampak kebijakan tersebut.
“(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu sinyalnya bagus. Masih dihitung, dihitung lagi,” kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Perbedaan Suara Airlangga dan Luhut soal Penundaan PPN 12 Persen
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan kenaikan PPN bisa saja tertunda.
Hampir pasti (kenaikan tarif pajak penjualan) ditunda, kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, kemungkinan penundaan kenaikan PPN terbuka seiring dengan rencana pemerintah memberikan manfaat sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: DPR Tunggu Pemerintah Terkait Jaminan PPN 12 Persen pada Januari 2025
Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan PPN diterapkan.
“Sebelum PPN 12 menjadi kenyataan, kita harus memberikan stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sulit,” ujarnya.
Meski diatur dalam undang-undang, kenaikan PPN sebesar 12 persen bisa saja dilakukan jika mendapat izin dari DPR. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.