SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Budi Arie: Pemberantasan Judi “Online” Tugas Bersama, Perlu Konsistensi dan Keteguhan Hati

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koperasi Budi Ary Setiadi mengatakan pemberantasan perjudian online merupakan upaya bersama dan perlu konsistensi.

Hal itu diungkapkan Budi Ariy usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melancarkan penyidikan ke Bareskrim Polri terkait perjudian online pada Kamis (19/12/2024).

“Menghilangkan perjudian online adalah tanggung jawab kita bersama sebagai anak sesama umat manusia. Oleh karena itu diperlukan konsistensi dan tekad untuk memberantas perjudian online, terutama untuk melindungi masyarakat, ”ujarnya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menjelaskan, kehadirannya merupakan upaya membantu Kementerian Komunikasi dan Teknologi menanggulangi perjudian online menanggapi panggilan penyidikan Bareskrim Polri. .

Baca Juga: Budi Ary Dicecar 2 Jam Terkait Dukungan Komdigi Judi Online

“Sebagai warga negara yang taat hukum, membantu kepolisian menuntaskan penindakan perjudian online di Komdigi”.

Namun, Budi Ary enggan membeberkan materi tes atau jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Budi Ary kembali menegaskan, kehadirannya membantu menyelesaikan perjudian online.

“Pokoknya saya bantu, saya bantu,” ucapnya.

Budi Ari diketahui sempat diperiksa Kementerian Komunikasi dan Teknologi terkait operasi perjudian online yang sebelumnya didukung pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) berada di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dicari Judola Budi Ari: Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Saya Punya Tugas Bantu Polisi

Terkait persoalan perjudian online, Komjen Wahju Widada, Kepala Satuan Penindakan Judi Online Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sebelumnya mengatakan mulai 5 November hingga 20 November 2024. pihak menemukan 619 situs perjudian online. keadaan.

“Pada tanggal 5 November hingga 20 November, kami berhasil membuka 619 kasus dengan 734 tersangka,” kata Comjen Wayu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta Pusat, 21 November 2024.

Wahyu kemudian mengungkapkan, saat tabel dibuat, jumlah uang yang disita dalam perjudian online adalah 77,6 miliar.

Sejumlah properti lainnya disita tanpa uang di meja yang dibentuk oleh Kementerian Kebijakan dan Keamanan Rekonsiliasi. Barang-barang tersebut antara lain 858 telepon seluler, 111 laptop, komputer, dan tablet.

470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan dan 2 senjata yang berhubungan dengan game online juga disita.

“Dari total 619 kasus, ada yang terkait dengan warga negara asing dan ada pula yang memiliki server di luar negeri,” kata Waju.

Baca Juga: Budi Arini Judola, Dukung Polisi Usut Komisi I: Hindari Pencemaran Nama Baik Berlanjut Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *