JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di Turitno mengaku pernah menemukan uang sebesar 1 juta rupiah yang disembunyikan di tubuh salah satu tahanan.
Pengakuan itu disampaikan saat Turitno hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan praperadilan cabang KPK.
Awalnya, Jaksa KPK meminta Turitno mencari ponsel saat dirinya bekerja di Rutan KPK.
“Apakah Anda menemukan ponsel di sana selama penggerebekan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Senin (14/10/2024).
“Ya itu benar. “Saya pernah menemukan uang 1 juta rupiah di selangkangan seorang narapidana,” jawab Turitno.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Kasus Pemerasan di Rutan Praperadilan KPK
Setelah menemukan barang terlarang tersebut, Turitno melaporkan penemuannya tersebut ke grup WhatsApp petugas lapas.
“Iya itu rombongan pak, rombongan semua (petugas),” ujarnya.
Jaksa kemudian membenarkan bahwa dia telah menemukan ponsel Turitno dan menyerahkannya kepada Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamthib) Hengki pada tahun 2019. Turitno membenarkan hal tersebut.
Namun saat ditanya apa kata Hankey saat menerima laporan tersebut, Turitno mengaku hanya menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Cuma kendalanya telepon selulernya kembali (ke tangan narapidana), itu saja, ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK melakukan penagihan pajak hingga Rp6,3 miliar secara ilegal dari para tahanan KPK.
Mereka adalah Ahmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan Praperadilan (Karutan) KPK, Deden Rohendi, mantan Wakil Ketua (Plt) KPK; dan Hengqi, mantan Wakil Ketua Rutan KPK Cabang Ristant dan mantan Kepala Pelayanan Keamanan dan Ketertiban (Kamthib) KPK.
Baca juga: KPK Periksa Rutan Praperadilan Sendiri untuk Kasus Pungli
Belakangan, mantan petugas Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mehdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abdu, Ramadan Ubaidillah A.
Berdasarkan lembar dakwaan, terdakwa menuduh para tahanan melakukan pemerasan dengan berjanji untuk memanfaatkan berbagai fasilitas seperti periode isolasi yang dipercepat, layanan menggunakan ponsel dan baterai, dan juga membocorkan informasi tentang pemeriksaan mendadak.
Besaran pungli dipatok antara Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Uang tersebut ditransfer secara tunai ke rekening bank dan dikendalikan oleh petugas dan koordinator penahanan, yang dikenal di kalangan tahanan sebagai “Lura.”
Uang yang terkumpul selanjutnya akan diberikan kepada direktur rutan dan petugas lapas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kepala rutan Fauzi dan Ristanta menerima Rp 10 juta sebulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan sekitar Rp 3–10 juta per bulan.
Di antara tahanan yang direbut adalah Yuri Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsia Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Ghafoor Masud, Dono Purwoko dan Rahmat Efendi. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.