SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Sesuai Prosedur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengangkatan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersifat prosedural.

Hal ini disampaikan sebagai perbedaan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Kejagung, Senin lalu.

Harli Siregar, Kepala Penerangan Hukum Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), dalam keterangan resmi, Selasa (19/19), mengatakan, “Keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka bersifat prosedural sehingga mempunyai dasar hukum dan sah. sah.” 11). /2024).

Harley mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Penyalahgunaan Kekuasaan terhadap Tom Lembong.

Ia kemudian menjelaskan, “Jika ada dua alat bukti atau lebih (sesuai Pasal 184 KUHAP), tersangka akan dikukuhkan.”

Harli menjelaskan, Thomas Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi pembela sebelum ditetapkan sebagai tersangka status quo berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Sekretaris Jenderal.

Ia kemudian menegaskan, “Pemeriksaan terhadap saksi Thomas Lembong akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024.”

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Dimarahi Presiden Saat Mendag.

 

Tom Lembong kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan keputusan tersangka. Dengarkan berita utama dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *