SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Perancis Minta Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui karena Kesehatan Memburuk

Paris, sp-globalindo.co.id – Prancis pada Rabu (1/8/2025) meminta Indonesia segera memulangkan terpidana mati Serge Atlaoui dengan alasan kesehatannya.

Sejak akhir tahun lalu, diplomat Perancis telah melanjutkan pembicaraan dengan Indonesia untuk membahas repatriasi Atlaoui.

Pria yang kini berusia 61 tahun itu ditangkap pada tahun 2005 di pabrik obat Cikande di Tangerang.

Baca juga: Siapa Mary Jane Veloso dan Kenapa Terpidana Mati di Indonesia?

“Mengingat kesehatan Serge Atlaoui yang memburuk, kami sangat menghargai pertimbangan kemanusiaan ketika dia dipulangkan,” kantor berita AFP mengutip Laurent Legodec, pejabat kedua di Kedutaan Besar Prancis di Indonesia.

“Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam penyelenggaraan peradilan dan akan menyesuaikan hukumannya sesuai dengan hukum Prancis,” lanjut Legodec usai pertemuan perwakilan kedua negara.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pembicaraan terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan Indonesia dan Prancis.

Paris secara resmi meminta pemulangan Atlaoui melalui surat dari Menteri Kehakiman Prancis tertanggal 19 Desember 2024, kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP bulan lalu.

Pengacara Atlaoui mengatakan: “Saya meminta repatriasi dilakukan pada pertengahan Januari untuk mempertimbangkan masalah kesehatan Serge.”

Baca juga: Jepang Eksekusi 3 Terpidana Mati untuk Pertama Kalinya Sejak 2019

Serge Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung Indonesia menguatkan hukuman matinya di tingkat banding pada tahun 2007.

Ayah empat anak ini mengaku tidak bersalah dan mengklaim dia memasang mesin tersebut di pabrik akrilik.

Pada tahun 2015, Atlaoui dijadwalkan dieksekusi bersama delapan tahanan narkoba lainnya, namun ditunda karena tekanan dari Perancis.

Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia telah membebaskan enam narapidana asing (WNA) yaitu Mary Jane asal Filipina yang divonis hukuman mati, dan lima anggota Bali Nine lainnya.

Baca juga: Melihat Kembali Bali Nine dan Kasusnya di Indonesia, 2 Anggotanya Dieksekusi. Lihat berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *