SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Apakah Rumah Subsidi Boleh Dijual Lagi?

sp-globalindo.co.id – Masyarakat yang membeli rumah subsidi mungkin bertanya-tanya tentang syarat penjualannya.

Sebab, perumahan bersubsidi diatur oleh pemerintah. Ingatlah bahwa perumahan bersubsidi merupakan salah satu bentuk dukungan kepemilikan rumah dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemilik rumah bersubsidi harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk terkait penjualan rumah bersubsidi.

Lantas, apakah perumahan bersubsidi bisa dijual kembali?

Sesuai peraturan menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Fasilitasi dan Dukungan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, rumah dengan satuan tanah atau rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Mendukung Situasi Perumahan di Bandung, Atapnya Bocor Tapi Warga Merasa Nyaman Tinggal di dalamnya

Sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ayat (5) ayat 74, ada beberapa syarat di sini: Warisan; Tanah tersebut telah ditempati sebagai rumah selama lebih dari 5 tahun; Telah ditempati selama lebih dari 20 tahun; Perubahan tempat tinggal karena perbaikan sosial ekonomi; atau Untuk kepentingan bank operasional dalam rangka penyelesaian permasalahan kredit atau pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menjual rumah bersubsidi jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi.

Khususnya, rumah yang berumur lebih dari 5 tahun, apartemen yang berumur lebih dari 20 tahun, dan tempat tinggalnya berubah karena perkembangan sosial ekonomi.

Baca juga: Biaya pembangunan rumah kaca bersubsidi dinilai tidak mahal

Selain itu, kepemilikan rumah bersubsidi dapat dialihkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya berdasarkan tiga syarat di atas.

Artinya, pemilik tidak diperbolehkan menjual rumah subsidi kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat MBR, yakni yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *