SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Menelusuri Keberadaan Surpres Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum menerima surat (surpres) Presiden Joko Widodo terkait nama calon pimpinan dan dewan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal pihak Istana sebelumnya sempat menyebut bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan dipastikan sudah dikirimkan ke DPR.

Ketua DPR Puan Maharani saat dikonfirmasi soal kabar mengejutkan tersebut menyatakan belum menerimanya.

“Belum,” kata Puan ketus saat ditemui usai agenda uji tuntas calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2024).

Saat ditanya lebih lanjut kapan Surpres akan diterima, Puan memilih tak menjawab.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa pun menegaskan, DPR hingga saat ini belum menerima Surpres dari Jokowi.

Baca juga: Pimpinan DPR RI belum menerima nama Ketua dan Pengawas KPK dari Jokowi

Ia pun mengaku masih menunggu nama Ketua dan Anggota KPK yang sudah dewasa agar bisa segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Sampai saat ini kami belum (menerimanya). Tinggal menunggu saja,” kata Saan seraya menambahkan batas waktu penyerahan Surpres adalah 21 Oktober 2024.

Meski demikian, Saan menegaskan masih ada waktu yang cukup bagi DPR RI untuk memilih kembali nama Jokowi melalui uji kelayakan.

“Terburu-buru, masih terburu-buru,” ujarnya optimis.

sp-globalindo.co.id pun berupaya menelusuri keberadaan surat tersebut dengan mengonfirmasinya ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Indra belum menanggapi permintaan konfirmasi sp-globalindo.co.id.

Istana menyatakan, keputusan presiden sudah ditandatangani

Sebelumnya, Jokowi disebut telah menyampaikan surpres terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dewasa yang dipilih panitia seleksi (panel) DPR RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat presiden tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

“Presiden sudah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *