SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Australia Mulai Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedia Sosial

SYDNEY, sp-globalindo.co.id – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menekankan bahwa perusahaan media kini memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak, setelah diberlakukannya aturan yang melarang orang di bawah usia 16 tahun menggunakan situs web.

“Internet kini memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas mereka,” kata Albanez dalam rapat tim, Jumat (29/11/2024).

Kami akan memastikan orang tua dapat membicarakan hal ini dengan anak-anak mereka dengan cara yang aman di masa depan,” ujarnya, seperti dilansir Reuters.

Baca juga: Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial

Undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Australia pada Kamis malam ini menetapkan standar baru dalam regulasi media besar seperti Meta (pemilik Facebook dan Instagram) dan TikTok.

Peraturan ini memerlukan pemberitahuan publik untuk mencegah anak di bawah umur menghasilkan uang, atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta.

Uji coba metode eksekusi akan dimulai pada Januari 2025 dan akan dilaksanakan sepenuhnya dalam waktu satu tahun.

Namun penerapan undang-undang ini bukannya tanpa kendala.

Banyak politisi dan perwakilan industri teknologi mengkritik langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dipelajari secara memadai sebelum disahkan.

Namun, sebelum persidangan, Albanese membela keputusan pemerintah yang mengesahkan undang-undang tersebut.

“Pesan kami sangat jelas. “Peraturan ini diperlukan, meski kita tahu penerapannya mungkin belum sempurna,” ujarnya.

Ia membandingkan kebijakan ini dengan pelarangan minuman beralkohol bagi anak di bawah umur.

Baca juga: Media sosial ilegal untuk anak di bawah 16 tahun di Australia tinggal selangkah lagi

“Melarang alkohol bagi anak di bawah 18 tahun bukan berarti mereka tidak boleh meminumnya.” Tapi kami tahu ini adalah langkah yang tepat,” ujarnya.

Perusahaan media sosial termasuk Meta dan TikTok telah menyatakan keprihatinannya.

Ada yang mengatakan peraturan ini dilaksanakan terlalu cepat tanpa konsultasi yang tepat.

Namun, para pendukung undang-undang tersebut mengatakan bahwa langkah tersebut penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya online, termasuk penggunaan, pelecehan online, dan paparan konten yang tidak pantas. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *