SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Tom Lembong Bacakan Testimoni yang Ditulis dari Penjara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tersangka Thomas Trikasie Lembong atau Tom Lembong yang diduga korupsi impor gula membaca surat dari dalam Lapas Salemba saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. (21/11/2024).

Surat bertajuk “Kesaksian Tentang Waktu Penyidikan dan Penangkapan” yang ditulis Tom itu dirilis ke media oleh tim kuasa hukumnya.

Tom membaca surat itu secara online. Dia menjelaskan waktu penyidikan dan penahanannya yang dilakukan pada Oktober 2024.

“Saya dipanggil sebagai saksi pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024,” kata Tom dalam keterangan yang dibacakannya di hadapan hakim.

Baca Juga: Tom Lambong langsung teringat pesan istrinya yang disertai gelang dan nama tersangka

Dia menambahkan: “Saya tidak ingin pergi dengan pengacara. Dalam 4 kasus ini, tidak ada tanda-tanda saya ragu.

Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhirnya, pemeriksaan selesai pada pukul 16.00 WIB dan dibiarkan tanpa komunikasi selama kurang lebih 3 jam.

“Pada tes keempat yang dilakukan JPU, saya menyelesaikan tes sekitar pukul 16.00 WIB dan menghabiskan waktu sekitar 3 jam.” Dia berkata.

Ia menambahkan: “Saya ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan tanpa peralatan komunikasi. Saya hanya keluar 1-2 kali untuk ke kamar mandi dan memeriksa ponsel saya di kamar.”

Tom mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB malam. Penyidik ​​langsung memberitahukannya bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan untuk segera menangkapnya.

Baca juga: Tom Lembong Kaget Saat Bersaksi Online di Sidang

Lanjutnya: Tiba-tiba sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik ​​menyuruh saya kembali ke ruang pemeriksaan, mereka memperkenalkan saya sebagai tersangka. . .

Ia melanjutkan, “(Jaksa) memutuskan untuk menangkap saya tanpa penundaan. Saya pasti sangat terkejut, karena dari semua kesaksian saya, saya yakin bahwa saya tidak melakukan kejahatan apa pun.”

Sebagai informasi, Tom Lambong pada Selasa (29/10/2024) dihadirkan oleh Ketua Mahkamah Agung (Kjagong) terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mandag) ini telah diadili sebanyak tiga kali di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengarkan berita dan berita pilihan mereka langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *