Jakarta, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan kado tahun baru 2025 yakni kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Namun kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang golongan mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (31) di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, usai rapat internal dengan Menteri Keuangan (Kemenkau) Sri Mulyani Indrawati dan pejabat senior Kementerian Keuangan (Kemenkau). 12/2024) malam.
Baca juga: Properti mewah senilai lebih dari Rp 30 Miliar dikenakan PPN 12 persen
Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih mencabutnya di tengah protes yang meluas, ia merasa perlu membuat pernyataan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat.
“Setelah melakukan pemungutan suara dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan pejabat di beberapa kementerian lain, saya memandang perlu untuk mengangkat sendiri persoalan PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam. hanya untuk barang mewah
Prabowo menegaskan, tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPNBM).
Barang golongan ini umumnya hanya dikonsumsi oleh kalangan kaya atau kalangan atas.
Prabowo kemudian mencontohkan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPNBM dan dikenakan PPN 12 persen, yaitu jet pribadi, yacht, dan properti mewah di atas kelas menengah.
“Saya tegaskan sekali lagi: kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang yang saat ini dikenakan tarif PPNBM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan demikian variannya sangat sedikit, sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, salmon, layanan kesehatan premium, dan layanan pendidikan premium tetap dibebaskan dari PPN, yaitu. H. dari PPN nol persen.
“Yah, itu kategori yang sangat kecil, terbatas,” ujarnya dalam konferensi pers terpisah, Selasa malam.
Baca juga: Jika PPN naik jadi 12 persen untuk jet pribadi dan rumah di atas Rp 30 Miliar… Tarif Sembako 0 persen
Prabowo menegaskan, pemerintah akan tetap tidak menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen untuk kebutuhan pokok, yang saat ini berlaku tarif PPN sebesar 0 persen.
“Saya ulangi: barang dan jasa yang mewakili kebutuhan pokok masyarakat dan tidak dikenakan pajak, yaitu. H. PPN 0 persen yang diberikan masih berlaku,” ujarnya.
Barang-barang yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, air biasa untuk rumah tangga, dan air minum.