SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Tarif Resmi Perpanjangan SIM B per Januari 2025

 

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 harus diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal diterbitkan. 

Perpanjangan ini harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis karena jika terlambat, pemilik SIM harus mengurus kartu SIM baru. 

Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 pasal 4 Peraturan Kepolisian Daerah Republik Indonesia No. Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: SIM Mati di Libur Tahun Baru, Pengecualian 2 dan 3 Januari 2025

Tarif perpanjangan SIM B mengacu pada peraturan pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Harga PNBP yang Berlaku pada Polri yaitu. Rp 80.000. 

Harga tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani (RIKKES), harga disesuaikan dengan pedoman klinik yang dipilih pemohon.

Persyaratan dokumentasi perpanjangan SIM B1 dan B2 antara lain:

Baca juga: Hari ini ada pengecualian perpanjangan SIM hingga libur Tahun Baru 2025

E-KTP yang masih berlaku dengan SIM asli yang belum habis masa berlakunya, fotokopinya, bukti psikotes dan tes kesehatan jasmani, bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif dari BPJS Kesehatan.

Bukti kepesertaan JKN merupakan syarat tambahan yang diujikan sejak 1 November 2024 berdasarkan Peraturan Polri 2023 yang menyatakan bahwa bukti kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat administrasi penerbitan kartu SIM.

Sekadar informasi, SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang pribadi dan umum dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Pembebasan perpanjangan SIM mandiri berlaku hingga 3 Januari 2025

Sedangkan Surat Izin Mengemudi Umum B2 dan B2 diperuntukkan bagi pengemudi alat berat, kendaraan traktor, atau kendaraan bermotor yang menarik trailer atau trailer berbobot lebih dari 1 ton, atau kendaraan bermotor berbobot lebih dari 3,5 ton. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *