SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komite III DPR RI Habiburokhman membeberkan beberapa isu terkait perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Ia mengidentifikasi beberapa faktor penting, termasuk hak-hak terdakwa dan lamanya penahanan.

“Itulah hak-hak tersangka, terdakwa, dan lain-lain. Ini yang harus kita utamakan dalam bekerja,” kata Habiburokman di Majelis Nasional Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Habiburokhman menegaskan, banyak tersangka yang merasa haknya diabaikan.

Baca Juga: Rapat Komite III, ICJR Dorong Amandemen KUHAP, UU TPPO, dan UU Narkotika.

Keluhan yang diajukan antara lain kesulitan mengunjungi keluarga, kesulitan mendapatkan nasihat hukum dan akses terhadap layanan kesehatan.

Kenyataannya banyak orang yang merasa hak-haknya sebagai terdakwa diabaikan, terutama dalam kasus-kasus yang mempunyai implikasi politik, katanya.

Ditegaskan pula, masa penahanan paling lama 120 hari terhitung sejak tersangka diajukan.

Menurutnya, narapidana akan kesulitan membela diri dalam jangka waktu yang lama.

“Jadi misalnya ada yang melaporkan ujaran kebencian atau semacamnya, ditahan 120 hari ya? Nanti setelah 120 hari bisa dilepas atau tidak sesuai hukum,” ujarnya.

“Kami sudah terlanjur dipukuli. Kalau ada yang ditahan, kemampuannya membela diri menjadi terbatas. Ini juga sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan politik dan ujaran kebencian,” tambah politikus Partai Gerindra.

BACA JUGA: Yasonna Bicara Soal Keterlambatan Reformasi Peradilan Pidana dan Komentar Soal Rebutan Birokrasi Perkebunan Tanah

Komite III DPR juga akan menyoroti hak-hak advokat.

Habiburochman mengatakan, hak mendapatkan nasihat berdasarkan KUHAP tidak ada nilainya.

“Bisa ikut tersangka ya, tinggal duduk diam, dengar dan catat ketika ada masalah hukum. Tidak akan bisa maksimal,” ucapnya.

Sebelumnya, Komite III DPR RI mengusulkan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk memasukkan rancangan KUHAP ke dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Baca juga: Kementerian Kehakiman Rancang Undang-undang tentang Penanganan Kasus Pidana

Habiburokhman menandatangani usulan tersebut pada Rabu (11 Juni 2024).

Ia meminta Kelompok Pakar Ketua DPR RI (Setjen) lebih mempersiapkan rancangan dan naskah teori KUHAP.

“Harus saya sampaikan, Komite III sudah menyerahkan rancangan aturan perkara pidana. Kalau tidak salah kemarin ya, kemarin saya menandatangani Baleg sebagai prioritas tahun 2025. Pertemuan bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) diadakan di Gedung Majelis Nasional Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2024. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *