SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Polisi Amankan Pelaku yang Diduga Akan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak di Lampung

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di kawasan Lampung Selatan.

Ditangkap Tim Patroli Perairan Ditpolairud Baharkam Polri pada 9 Oktober 2024 di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kabag Gakkum Korps Polairud Subdit Baharkam Polri Kompol Donny Charles Go mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial Y.

Yang bersangkutan ditangkap saat hendak menaiki kapal feri, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahan peledak di dalam tasnya, kata Donny di Polairud Baharkam Polri Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Polri Gagal Selundupkan 100.000 Benih Lobster Murni, Satu Orang Jadi Tersangka

Dari tangan tersangka disita 30 sumbu, setengah kilogram kalium campur cat perunggu, 2 kilogram kalium putih, 11 botol kosong, 1 telepon genggam, dan tas hitam.

Donny menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari nelayan kapal dan berniat menggunakannya untuk illegal fishing.

“Hal ini memperkuat dugaan kami bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Pantau Aktivitas Pencurian Pasir Laut di Perairan Batam

Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka dan kini tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Situasi Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *