SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dari 5 Saksi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi dalam kasus korupsi pekerjaan di Pemerintah Daerah (Pemprov) Kalimantan Selatan di BPKP Kalsel, Selasa (5/11/2024).

Kelima saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Insani Rahman, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail, seorang pedagang; Hamda mandiri; Muhammad Sukini, ketua RT; dan Rensi Sitorus yang merupakan Ketua Perjanjian Pemerintah Kalimantan Selatan.

“Semua saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbir Noor Kabur Usai OTT

Budi mengatakan, penyidik ​​sedang mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diduga kabur.

“Penyidik ​​sedang mengetahui keberadaan tersangka gubernur (Sahbir Noor) saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa ‘Paman Birin’, kabur usai penggerebekan pada 6 Oktober lalu.

Ader Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembelian barang dan jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Pengacara Belum Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut bungkam di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Informasi kaburnya Ader Birin terungkap saat anggota Kelompok Kantor Hukum KPK, Indah membacakan jawaban Ader Birin tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Selama perkara ini berjalan, penggugat (Ader Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indha di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Indah menyatakan, tim penyidik ​​KPK melakukan penyelidikan di banyak tempat, namun gubernurnya tidak ditemukan.

Penyidik ​​lembaga antirasuah melakukan penyelidikan di banyak tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Ader Birin, antara lain di rumah Gubernur Kalimantan, di kantor Gubernur Kalimantan, di rumah Ader Birin, di kantor PUPR Kalimantan Selatan dan lain sebagainya.

Indah melanjutkan, “Pemohon sudah menerima surat pemberitahuan permulaan penyidikan/SPDP namun masih belum jelas.”

Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Penerima Suap.

Indah juga mencatat, Paman Birin tidak menghadiri banyak acara di Pemda Kalsel, seperti Rapat Umum DPRD Kalsel dan Rapat Pembahasan Umum (Raperda) Undang-Undang Daerah Kalsel pada 16 Oktober lalu.

Tugas gubernur kini ada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan, meski Paman Birin belum menutup KPK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak lagi muncul ke publik, tambah Indah.

Saat dihubungi usai persidangan, kuasa hukum Adeer Birin, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Ia mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan Paman Birin.

Namun Soesilo memastikan Paman Birin tidak keluar rumah karena KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegahnya.

“Saya sebenarnya tidak tahu persis keberadaannya (Paman Birin) di mana karena tidak ada kontak dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *