Anggota TNI Gunakan Senjata Negara untuk Tembak Bos Rental, Bagaimana Bisa Pakai Pistol di Luar Tugas?
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengamat militer Khairul Fahmi menilai penembakan terhadap bos rental CV Makmur Raya Ilyas Abdurrahman menyisakan kejanggalan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Khususnya terkait dugaan pelanggaran penggunaan senjata api (senpi) yang dilakukan anggota TNI di luar tugas kedinasannya.
Diketahui, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) menembak mati Ilyas di sisa kawasan Tol Tangerang-Merak setelah terjadi perselisihan terkait dugaan penggelapan mobil. Anggota TNI AL ini disebut-sebut bekerja sebagai asisten.
Khairul mengatakan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025), “Pertama, mengenai penggunaan dan kepemilikan senjata oleh pelaku. Penting untuk memastikan apakah senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata resmi atau bukan.”
Baca Juga: Mengungkap Ketidakprofesionalan Polisi dan Keterlibatan Ajudan TNI dalam Kasus Gembong Penyewaan Mobil
“Jika senjata ini merupakan senjata dinas, maka hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana senjata ini bisa digunakan di luar tugas resmi,” lanjutnya.
Menurut salah satu pendiri Institute for Strategic and Security Studies (ISESS), prosedur penggunaan senjata sering kali diawasi dengan sangat ketat, termasuk amunisi.
Pelaku akan menghadapi risiko tinggi jika menggunakan senjata resmi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun jika senjata tersebut tidak sah atau ilegal, pelakunya bisa dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ujarnya.
Hal ini juga membuka dugaan lain, khususnya apakah pelaku memiliki akses terhadap jaringan senjata ilegal, yang tentunya perlu diselidiki lebih lanjut, lanjutnya.
Baca juga: Soal Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI Angkatan Laut, DPR: Titik Keterlambatannya Harus Diusut
Di sisi lain, jelas Khairul, penggunaan senjata terhadap warga sipil, khususnya dalam konteks pencurian mobil, jelas tidak proporsional.
Menurutnya, hal ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan disiplin militer.
“Langkah ini perlu dikaji lebih lanjut, apakah dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari tindakan yang direncanakan,” jelas Khairul.
Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui motif sebenarnya dari kasus ini.
Hal ini dipandang perlu untuk memastikan TNI Angkatan Laut tidak berupaya menutup-nutupi kejadian tersebut dan melindungi keadilan.
Kasus ini juga menjadi motivasi bagi TNI Angkatan Laut untuk meninjau kembali prosedur pengendalian penggunaan senjata api oleh prajurit, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Harus dilakukan pengawasan yang ketat. Untuk mencegah penyalahgunaan senjata di kemudian hari, tutupnya.
Baca juga: Jejak Penggelapan Mobil Taipan Rental: Dijual Rp 23 Juta, Dibeli Anggota TNI AL Rp 40 Juta