Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

tradedial

Mizoram Ground Water Authority

Whoogle Expo

Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas

JAKARTA, KOMPAS.com – Calon Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Yohanis Tanak menilai kata “penyitaan” tidak cocok digunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Read More : Konsol Gaming Handheld Zotac Zone Resmi, Berbasis Windows dan Layar 120 Hz

Menurut dia, penggunaan kata sita seolah mengisyaratkan pemerintah sedang melakukan penyitaan terhadap harta milik pihak-pihak tersebut.

Menurut saya, kata “merampas harta benda orang” kurang tepat. Oh, dia mengerti, aku mengerti, sepertinya aku mengerti, kan? “Sudah tiba waktunya untuk mengambil alih negara,” kata Tanak di Markas Besar Indonesia di Korea Utara, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Bale Ungkap Alasan RUU Sita Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Namun Tanak enggan berkomentar lebih jauh mengenai isi dan materi aturan yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset tersebut.

Wakil Ketua KPK hanya meminta penjelasan tata cara dan menyarankan agar putusan penyitaan diganti dengan barang bukti fisik untuk rehabilitasi.

“Jika Anda ingin mendapatkan properti itu kembali, ya, tentu saja, itu adalah tindakan tercela yang merugikan negara, dan Anda harus menebusnya. Baiklah. “Tetapi jika menyangkut penjarahan, saya pikir tidak apa-apa. Kata perampokan tidak cocok untukku, kata Tanak.

Read More : Pramono-Doel Diterima Anies di Rumahnya, PKS “Stay Cool”

Baca Juga: Jalan Panjang RUU Penyitaan: Dari Usulan hingga Program Jangka Menengah 2025-2029

Diberitakan sebelumnya, RUU Pengambilalihan tidak masuk dalam daftar RUU prioritas Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

RUU tersebut hanya masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029.

Sebenarnya, penyusunan RUU Perampasan Aset sudah berjalan cukup lama, dan RUU ini diyakini akan mengefektifkan kerja pemberantasan korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *