Jakarta, sp-globalindo.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani kenaikan tunjangan bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BIN menyatakan bahwa BIN berhak atas tunjangan kinerja karena telah mencapai hasil dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Sesuai dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Intelijen Negara telah memenuhi standar perubahan standar prestasi kerja,” demikian isi Perpres yang diterbitkan, Jumat (20/12/2024). , membaca ).
Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024.
Baca juga: Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Kembangkan Ekonomi Biru
Disebutkan juga bahwa Kepala BIN akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tarif tertinggi di lingkungan BIN.
Jumlah maksimum di bawah BIN adalah Rp 41.550.000 per bulan.
Tunjangan kinerja BIN berdasarkan tingkatan adalah sebagai berikut:
Jabatan Kelas 1 : Rp 2.575.000
Posisi Kelas 2 : Rp 3.154.000
Jabatan Kelas 3 : Rp 3.980.000
Posisi Kelas 4 : Rp 4.179.000
Jabatan Kelas 5 : Rp 4.607.000
Posisi Kelas 6 : Rp 4.837.000
Posisi Kelas 7 : Rp 5.079.000
Posisi Kelas 8 : Rp 6.349.000