SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta

SOLO, sp-globalindo.co.id – Polisi lalu lintas mendenda pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Seperti kejadian yang diunggah Instagram @lagi.viral di mana seorang pengendara sepeda motor didenda Rp 1,25 lakh karena surat izin mengemudi (SIM) miliknya sudah tidak aktif dan pengendaranya tidak memakai helm.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan denda Rp 1,25 juta di Padang Panjang di media sosial. Pada Selasa (24/12), ada pengemudi yang melaporkan pelanggaran lalu lintas, kata akun tersebut.

Dalam video tersebut, pegawai tersebut menjelaskan tentang pasal pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Baca Juga: Uji Jarak Tempuh Hyundai Kona Electric Semarang-Jakarta

Menurut peraturan terkait, denda yang ditentukan adalah hingga 1 juta MNT untuk SIM yang mati dan hingga 250.000 MNT untuk penumpang yang tidak mengenakan helm pengaman, jelas pejabat tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Inspektur Budianto yang membidangi Lalu Lintas dan Hukum mengatakan, Surat Izin Mengemudi merupakan bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai kategorinya.

“Bukti memiliki Surat Izin Mengemudi adalah setiap pengemudi harus menunjukkan Surat Izin Mengemudinya sendiri pada saat tes. “Jika SIMnya mati, maka yang bersangkutan secara hukum tidak memiliki SIM tersebut,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Lewis Hamilton Tertarik Beli Saham KTM

Budianto juga mengatakan, hukuman bagi pengemudi tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ 22 Tahun 2009, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Selain itu, pengemudi dan penumpang juga tidak memakai helm dan melanggar peraturan lalu lintas yang disebutkan dalam ketentuan pidana Pasal 291, Pasal 1, dan 2 Pasal 22 Tahun 2009, katanya. .

“Jika pengemudi tidak memakai helm sesuai ayat (1), dan penumpang tidak memakai helm sesuai ayat (2), ia dipidana penjara satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rubel.

Selanjutnya, Budianto juga dapat menagih denda di bank yang ditunjuk pemerintah bagi pelanggar yang tidak hadir sesuai Pasal 267 ayat (3) (2), sesuai video yang dikirimkan masing-masing pelanggar ke BRIVA no. tiket

Baca Juga: Pahami Pentingnya Menggunakan Senter Saat Berkendara

Menurut ayat 3, besarnya denda yang diperintahkan kepada bank adalah jumlah maksimum denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm, maka akan dikenakan denda Rp 1.250.000 dan ditransfer melalui briva.

“Besaran denda yang dikirimkan ke bank adalah titipan, dan setelah ada putusan pengadilan atas pelanggaran semacam itu, sisanya bisa diambil dari kejaksaan. Kontraktor,” ujarnya.

Budianto mengatakan, hukuman terhadap pelanggar lalu lintas biasanya lebih kecil dari jumlah uang jaminan di bank dan denda, sehingga jika ada saldo bisa ditagih.

Baca Juga: Pahami Pentingnya Menggunakan Senter Saat Berkendara

Dasar hukum pengembalian sisa denda dalam hal denda kurang dari jumlah denda yang dikenakan berdasarkan putusan pengadilan dijelaskan dalam Bagian 1 Pasal 268 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sisa denda tersebut harus diberitahukan untuk membebankan kepada pelanggarnya,” (2) Ayat (2) Sisa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan pengadilan, sisa yang tidak dipungut harus ditagih. Harta karun,” ucapnya menjelaskan.

Namun sisa denda tilang bisa ditransfer ke rekening terkait, namun jika ada kendala bisa langsung menghubungi kejaksaan.

“Kalaupun sistemnya dibuat oleh kejaksaan, sering kali timbul permasalahan. Seharusnya bisa melalui sistem, tapi kalau ada masalah dengan sistem bisa langsung menghubungi kejaksaan. Karena Jaksa adalah eksekutor di bidang Pelanggaran Lalu Lintas dan KUHAP,” kata Budianto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https:// www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *