SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Joko Widodo mencanangkan pasukan pemberantasan korupsi di bawah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komposisi angkatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan. oleh Zodiak. Ditandatangani oleh Covey pada tahun 2010.

Salinan Perpres pada Kamis (17 Oktober 2024) menyebutkan pembentukan kepolisian mempertimbangkan optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Polri.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangan Amandemen UU Kementerian Nasional, Jumlah Kementerian Tak Terbatas

Para pengambil kebijakan menyisipkan Pasal 1 di antara Pasal 20 dan Pasal 21 untuk mengatur lembaga antikorupsi.

Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang dikutip Kamis, berbunyi: “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah instansi di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Negara yang melaksanakan tugas utama tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Dalam ketentuan yang sama, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan melakukan upaya preventif, penyidikan, dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Polisi juga akan melacak dan melindungi aset dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri yang Dibiayai APBN

Nantinya, pasukan tersebut akan dipimpin oleh Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi atau Kakortastipidkor yang akan melapor ke Kapolri.

Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor (disingkat Wakakortastipidkor).

Pasal 20A (5) berbunyi: “Kortastipidkor terdiri dari paling banyak 3 orang Pengurus.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *