JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo membenarkan Kortas Tipidkor tidak tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kantor Banding. memutar
Ia mengatakan Kortas Tipidkor hadir sebagai advokat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kehadirannya di depan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (LAO) lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan, agar tidak dirugikan.
“Pelaksanaannya tidak mencakup atau tumpang tindih, tapi saling melengkapi,” kata Cahyono pada Senin (9/12/2024) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai rencana untuk memberantas korupsi, yaitu dengan memberikan kekuasaan dan dukungan operasional yang sama dengan lembaga APH lainnya yaitu Kejaksaan, Polri, dan KPK, ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Satgas Tetap Kalau Kortas Tipidkor
Kortas Tipidkor didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan pengembangan dari Direktorat Reserse Kriminal Bareskrim Polri.
Seiring dengan perluasan fungsi tersebut, Kortas menjalankan tiga fungsi utama, yaitu perlindungan, pengoperasian, serta pemantauan dan pengelolaan aset.
Menurut Cahyono, perubahan ini merupakan jawaban atas tantangan berat pemberantasan korupsi.
“Dalam tantangan pekerjaan ke depan, kecepatannya akan semakin meningkat dan paradigma pemberantasan korupsi akan berubah,” ujarnya.
Ia juga menunjukkan perjalanan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari operasi militer pada tahun 1957 hingga berdirinya Kortas pada tahun 2024.
Menurutnya, Kortas Tipidkor hadir dengan kekuatan dan dukungan operasional yang hampir sama dengan perusahaan APH lainnya, namun tetap terintegrasi.
Baca juga: Polri Akan Kenalkan Kortas Tipidkor di Acara Hari Anti Korupsi, Rencananya Dihadiri Prabowo
Cahyono mencatat, permasalahan besar masih ada, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diperkirakan berada pada angka 34 pada tahun 2023 dan 2024, di bawah rata-rata global sebesar 43.
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya upaya baru untuk meningkatkan pengendalian korupsi.
Begitu pula dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang meningkat dari 3,82 pada tahun 2022 menjadi 3,92 pada tahun 2023.
Ide pengurangannya di sini adalah semakin tinggi angkanya maka semakin tinggi pula indeks antikorupsinya, ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Kortas Tipidkor telah menerapkan pendekatan selektif dan komprehensif, dengan fokus pada efektivitas biaya, hasil ekonomi, dan mendekati banyak pintu serta mengakhiri krisis keuangan. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.