SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPU Tegaskan Hasil “Quick Count” Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat lembaga pemungutan suara akan keluar paling lambat pukul 15.00 WIB atau paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Terdiri dari gubernur dan wakil gubernur. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Namun belum diganti dan masih berlaku, ujarnya saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Senin (25/11/2024).

Baca: KPU: Gubernur Bengkulu Rohidin Akan Dilantik Jika Menang Pilkada Asalkan Jabatannya Tidak Dikutuk.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU menyatakan, “pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam waktu paling lama 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”

Paragraf pertama menjelaskan tentang organisasi pemungutan suara atau jajak pendapat dan perhitungan cepat yang mengumumkan hasil jajak pendapat mereka mengenai pemilu.

Poin 2 menjelaskan bahwa hasil survei dirahasiakan selama masa tenang.

Baca juga: Sirekap Akan Digunakan pada Pilkada 2024; Pakar: Lebih baik dari Quick Count jika penuh

Pasal ini juga mengatur tentang pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei yang memuat hasil perhitungan cepat.

“Saat mengumumkan dan/atau mensosialisasikan hasil pemilu atau jajak pendapat dan hasil yang berkaitan dengan pemilu atau pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 1; Hasil survei atau jajak pendapat dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi penghitungan cepat harus dinyatakan tidak resmi. hasilnya. KPU dari KPU KPU Negara atau KPU Kabupaten/Kota” pada alinea 5 PKPU 9/2022. Dengarkan pilihan berita dan kabar baik kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https:// www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *