SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

HANYA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah resmi menerapkan opsi perpajakan pada 5 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan adanya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar dengan penerapan dua opsi tersebut sekitar 16%.

Baca Juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Dibanderol Rp 26,8 Jutaan

“Ada peningkatan sekitar 16 persen dibandingkan pajak kendaraan tahun sebelumnya,” jelasnya, dikutip sp-globalindo.co.id (15/12/2024).

Namun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah (SK) Nomor 973.1/42/ Tahun 2024 tentang Diskon Besaran PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng memberikan potongan biaya balik nama kendaraan dan penumpang pada bulan tersebut tanggal 5 hingga 31 Januari. Maret 2025.

Keringanan tersebut terdiri dari pengurangan modal PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 24,70%.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Jumat (10/1/2025), berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan sesudah opsi pajak mobil.

Baca juga: Mitos atau Kenyataan, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Dibanding Mobil Matik?

 

Sebelum dibuka dan sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Remunerasi Daerah (PDRD). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis dasar kendaraan): Rp 1,05 Biaya: 1,5% PKB yang dibayar: Rp 1.575.000

Pasca penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). NJKB : Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis kendaraan dasar): 1,05 Tarif PKB: 1,05% Tarif Opsen PKB: 66% Tarif PKB (NJKBxBerat x PKB): Rp 1.102.500 Tarif PKB Opten per kabupaten atau kota 66% (PKBx66%): Rp 728.000 PKB dibayar: Rp 1.830.000

Baca Juga: PO Best Premium Luncurkan Bus Wisata Baru, Pakai Jetbus 5 Dulu

Setelah melaksanakan opsi dan pemberian diskon, maka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, diskon PKB sebesar 13,94%. NJKB: Rp 100.000.000 Berat (tergantung tipe dasar kendaraan): PKB 1,05 Biaya: PKB 1,05% Biaya Pembukaan: PKB 66% (Biaya NJKBxBeratxPKB): Rp 1.102.500 Diskon 13,94% (PKBx13.94%): Rp 154.000 PKB setelah diskon (diskon PKB): Rp 948.000 Opsi PKB Kabupaten atau Kota 66% (PKB setelah diskon x 66%): Rp 626.000 PKB berbayar (PKB setelah diskon + opsi PKB): Rp 1.575.000

Oleh karena itu, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada masa pengurangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *