SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menyambut tahun baru 2025, para pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor sebaiknya memeriksa pajak kendaraannya agar tidak terlambat.

Saat ini pemeriksaan pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan pemilik mobil dan sepeda motor untuk melihat kapan dan berapa besar pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Tangkas Siapkan Motor Listrik Baru, Jarak Tempuh Capai 120 Km

Perlu diketahui, besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda-beda, apalagi jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajaknya.

 

Berikut cara cek pajak kendaraan secara online:

1. halaman e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya adalah melalui website e-Samsat.id.

Baca juga: Tangkas Siapkan Motor Listrik Baru, Jarak Tempuh Capai 120 Km

Caranya: Buka browser di ponsel Anda dan masuk ke link https://e-samsat.id. Isi form pada halaman tersebut (tabel, nomor, seri, nomor bingkai dan status) Klik “Periksa Sekarang”. Kemudian akan muncul informasi dan jumlah nominal yang harus Anda bayarkan. Halaman ini akan memberikan informasi tentang kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor sasis dan nomor mesin. Kemudian data pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, POK SWDKLLJ, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan jumlah total yang harus dibayar, beserta tanggal pajak dan tanggal STNK serta data lainnya. 

2. Aplikasi e-Samsat

Pemilik kendaraan juga dapat mengecek pajak kendaraannya melalui aplikasi e-Samsat yang telah diunduh sebelumnya di ponselnya.

Caranya: Download atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda. Pilih area di mana kendaraan berada. Masukkan nomor plat kendaraan Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca Juga: Low SUV ini hadir dengan desain agresif dan fitur kekinian

3. SMS Samsat

Pemeriksaan pajak kendaraan mobil dan motor secara online juga dapat dilakukan melalui layanan SMS.

Cara Pembuatan : Jenis : Keterangan (spasi) Nomor Polisi / Kode Plat Nomor / Kode Seri Plat Motor / Warna Sepeda Motor. Kemudian kirim ke nomor 08112119211 Contoh : Keterangan B/6777/XF Hitam. Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah nominal yang harus dibayar.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *