SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Baleg DPR Ingin Revisi 8 UU Terkait Politik dengan Metode Omnibus Law

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum komprehensif untuk reformasi 8 Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu.

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan informasi tersebut pada Rabu (30/10/2024) dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan DPR dan Komnas HAM.

Menurut Dolly, sistem hukum yang komprehensif dapat menggabungkan beberapa aturan politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu saya menyarankan agar kita mulai berpikir untuk membuat undang-undang politik dengan menggunakan sistem omnibus law. Makanya semuanya saling berhubungan, kata Dolly di Gedung DPR, Rabu.

Baca juga: Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia Protes Sepekan, Tuntut Kenaikan Gaji dan Cabut UU Komprehensif

Doli mengatakan, sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pemilu.

“Mari kita bicara tentang reformasi sistem politik, termasuk sistem pemilu kita. Anda berbicara banyak tentang penegakan hukum dan semacamnya tentang tingginya biaya politik kita. “Yah, dia bisa mulai,” kata Dolly.

Menurut Dolly, setidaknya ada delapan undang-undang terkait pemilu dan sistem politik yang perlu ditinjau dan dikonsolidasikan menjadi undang-undang yang komprehensif.

Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintahan Kota, dan UU Hubungan Ekonomi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Karena pemilu adalah puncak dari semua ini, maka harus dimulai dengan reformasi undang-undang pemilu,” kata Dolly.

Baca juga: Rapat Badan Legislatif DPR yang Harus Usulkan Reformasi UU Pemilu untuk Akses Prolegnas 2024-2029

Namun Dolly mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Baleg sempat membahas kemungkinan mengaitkan UU Pemilu dan Pilkada dengan beberapa kelompok masyarakat sipil.

“Yah, tapi kalau melihat perbincangan di senat hari ini, kita hanya bicara politik. “Itu pemilu dan pemilihan kepala daerah digabung,” kata Dolly.

Meski demikian, Dolly berharap peninjauan kembali 8 UU dan penggunaan sistem omnibus legal dapat diselesaikan jauh sebelum pemilu berikutnya pada tahun 2029.

Dengan begitu, aturan baru bisa diterapkan dan disesuaikan dengan jumlah masyarakat sebanyak-banyaknya.

“Lebih baik menjauhi pemilu, agar kita terhindar dari kepentingan pribadi. Kita punya cukup waktu setelah itu untuk menguji masyarakat, memasukkan keinginannya, agar sosialisasi terjadi pada 2026, 2027, 2028,” kata Dolly.

Ia juga berharap adanya komitmen yang setara di seluruh legislatif dan eksekutif untuk menyempurnakan undang-undang terkait politik dan pemilu, sehingga dapat menjadi bagian dari Agenda Program Legislatif Nasional (Prolegnas).

“Masih ada harapan. Saya katakan, yang diperlukan setelah kesadaran ini adalah komitmen kita semua. Kita tidak berkomitmen untuk menyempurnakan undang-undang politik dengan penyelenggaraan pemilu,” kata Dolly. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *