JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menjadi permasalahan serius bagi pertumbuhan industri otomotif Indonesia, apalagi berpotensi meningkatkan harga jual mobil yang harus dibayar konsumen.
Kapasitas fiskal merupakan bagian dari peraturan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pengaturan peluang perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) nº. 1/2022 tentang HKPD yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan mulai berlaku tiga tahun kemudian, berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025.
Baca juga: Jangan sekali-kali menempelkan barcode MyPertamina pada bodi kendaraan
Meski demikian, opsi pajak kendaraan berdasarkan peraturan yang ada belum diterapkan di Jakarta. Informasi tersebut dilansir Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
“Oleh karena itu, DKI Jakarta tidak punya peluang. Peluang PKB memang ada di provinsi lain. Opsen akan didistribusikan ke kabupaten-kabupaten di provinsi tersebut, kata Herlina kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.
“Karena di DKI tidak ada kabupaten, maka PKB akan dikumpulkan oleh daerah. PKB merupakan pajak provinsi dan diurus oleh daerah sendiri. “Tidak ada yang lain selain Jakarta karena Jakarta adalah daerah istimewa,” ujarnya.
Baca juga: Pesepakbola Michael Antonio mengalami kecelakaan saat mengendarai Ferrari
Hal ini dikatakannya berbeda dengan provinsi lain seperti Jabar. PKB dipungut oleh provinsi, dan persentase opsen dibagikan ke setiap kabupaten di provinsi tersebut.
“Opsen adalah sebuah perpisahan. “Provinsi Jawa Barat mengumpulkan PKB, kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten A, Kabupaten B, dan Kabupaten C,” kata Herlina.
“Opsen itu bukan biaya baru, (opsen) itu biaya tambahan berdasarkan persentase tertentu,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.