Jakarta, sp-globalindo.co.id – Aturan baru perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat pemerintah dan ASN dikeluarkan.
Surat Edaran Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi No. B-32/M/S/LN.00/12/2024 menguraikan prosedur dan syarat yang akan dilaksanakan saat ini. Apa saja ketentuan baru tersebut? Apa saja dokumen wajibnya?
Pengajuan perjalanan dinas sudah memerlukan sejumlah dokumen penting. Berikut rinciannya: kerangka acuan yang menggambarkan urgensi kegiatan dan peran kunci para peserta. Analisis biaya dan manfaat perjalanan. Rencanakan lebih banyak aktivitas setelah Anda kembali dari luar negeri. Validasi partisipasi individu dengan jadwal atau rencana kegiatan dari mitra penyelenggara. Korespondensi dengan perwakilan pemerintah di negara tersebut.
Perjanjian pengajaran juga diperlukan untuk kegiatan pengabdian pada program pasca doktoral dengan tujuan pendidikan pascasarjana, seperti diploma.
Baca juga: Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri; Pemantauan anggaran pariwisata resmi daerah dari Pemerintah Persatuan.
Berapa batas waktu lamarannya?
Permohonan perjalanan dinas harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum rencana keberangkatan. Keterlambatan dapat mengakibatkan aplikasi tidak dapat dijalankan. Bagaimana kondisi keuangannya?
Pelancong bisnis harus melampirkan rincian keuangan. Hal ini mencakup dana swasta; Mencakup kegiatan yang didanai seluruhnya atau sebagian oleh donor atau sponsor.
Buletin tersebut menekankan perlunya rekomendasi Kementerian Luar Negeri untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Baca Juga: Pemangkasan Perjalanan Dinas Akan Menghemat Rp 15 Triliun; Akankah kita membangun bendungan dan membatasi jumlah peserta?
Pemerintah membatasi jumlah peserta tergantung jenis kegiatan. Misalnya: studi banding atau seminar dengan jumlah peserta maksimal tiga orang. Misi budaya atau promosi lima orang dengan konsep proporsi. Sebuah studi pelatihan dan replikasi pada sepuluh orang. Diskusi interaktif atau multilateral lima orang dengan lima orang per kelompok kerja, jika diperlukan.
Kegiatan seperti kunjungan presiden atau misi kemanusiaan mengikuti instruksi langsung dari Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Apa akibat dari tidak menaati peraturan?
Kementerian Dinyatakan bahwa instansi atau kepala daerah bertanggung jawab atas akibat perjalanan tanpa izin. Laporan kegiatan harus diserahkan paling lama dua minggu setelah kepulangan.
“Pelaksanaan perjalanan dinas harus selektif, efektif dan efisien dalam mendukung Asta Sita Presiden,” tegas surat edaran tersebut.
Baca: Menteri Agama Nasruddin Kecam Kantor Daerah; Mengapa pemerintah membawa oleh-oleh ke dinas luar negeri?
Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto saat rapat kabinet yang digelar pada Oktober dan November 2024. Presiden menyerukan efisiensi anggaran dan penghematan dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
Setiap kunjungan bertujuan untuk memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas dan pembangunan pemerintah.
“Perjalanan dinas ke luar negeri wajib dilakukan dengan mendapat izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini menciptakan efisiensi anggaran dan memastikan perjalanan resmi memberikan manfaat nyata. Sanksi mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam melaksanakan kewajiban internasional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perjalanan yang legal dan memberikan nilai tambah bagi bangsa. Dengarkan berita langsung dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.