SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Transaksi Pembelian 1,136 Ton Emas yang Diklaim Budi Said Tidak Ada di PT Antam

Jakarta, sp-globalindo.co.id – PT Antam menyebut pembelian 1.136 ton emas yang diklaim bos gila Surabaya, Budi Said, tidak pernah tercatat dan belum terjual.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Akuntansi dan Pajak PT Antam Handi Sutanto saat menjadi saksi dalam kasus penggelapan emas yang menjerat Budi Said.

Di ruang sidang Alfis Setyawan, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menanyakan apakah Handi telah memeriksa seluruh data terkini sebelum menyusun laporan keuangan PT Antam.

Baca Juga: Dampak Kemenangan Budi Said di MA; PT Antam merugi Rp 1 triliun meski tidak mentransfer 1.136 ton emas

Laporan tersebut menyebutkan tidak ada pembelian emas sebanyak 1.136 ton yang dilakukan Budi Said.

“Tapi kalau laporan akuntansi atau keuangan internal PT Antam dicek kembali, apakah 1.136 transaksi itu nyata?” tanya Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Pusat, Selasa (19/11/2024).

Hakim Alfis akhirnya membenarkan apakah keputusan PT Antam yang memuat ketentuan (berupa pengalihan 1.136 ton emas yang belum diketahui jumlah dan jangka waktunya) semata-mata berdasarkan gugatan perdata Budi Said. Mahkamah Agung telah mengajukan tuntutan.

Sementara itu, Transaksi ini tidak ada dalam data jual beli PT Antam.

Handi kemudian menjelaskan, pihak internal Antam melakukan pencatatan pembelian dan transaksi emas secara menyeluruh.

Auditor membenarkan data tersebut saat memeriksa pendapatan segmen logam mulia Antam.

Baca Juga: Broker perintahkan PT Antam tak transfer 1,1 ton emas dengan konsep Crazy Rich Surabaya

Handi, selaku auditor, mengaku tidak menemukan sampel transaksi ratusan ribu transaksi 1.136 ton emas seperti yang diklaim Budi Said.

“Di kami tidak pernah dicatat. Kenapa? Karena selalu dicatat berdasarkan harga resmi sistem E Mas,” kata Handi.

Handi kemudian mengaku telah membeli 4,1 ton emas dari Budi Said bersama PT Antam.

Sementara itu, Budi Said hanya membeli emas sebanyak 3 ton, berdasarkan data resmi perusahaan plat merah tersebut.

Handi mengatakan, hal itu dicatat dan diaudit oleh auditor internal PT Antam.

Jadi nomor 3 itu sah, banknya cek, cek apa yang terjadi, cek resinya di sana. Yang Mulia bilang 3 ton (di sana), tapi bukan 1,1 (ton), kata Handi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *