Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Cara Baca Instrumen Pajak di STNK Usai Penerapan Opsen - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Cara Baca Instrumen Pajak di STNK Usai Penerapan Opsen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tanggal 5 Januari 2025, peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai berlaku.

Read More : Pemerintah Uji Coba Pendaratan Pesawat Badan Besar di Bandara IKN Besok

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pajak daerah, tetapi juga membawa perubahan mendasar pada daftar Barang Kena Pajak yang tertera di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah penambahan halaman baru Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsi Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca Juga: Kenapa SIM Tidak Berfungsi Seumur Hidup? Demikian disampaikan Polri

Menurut Kementerian Keuangan, meski prinsip dasar RUU Pajak Kendaraan Bermotor tidak banyak berubah, namun masih ada beberapa perubahan.

Pos-pos utama yang tercantum adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Sumbangan Dana Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.

Namun karena aturan baru, ada perubahan harga, PKB yang sebelumnya sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB) akan diturunkan menjadi 1,2%.

Pengurangan ini dimaksudkan untuk menutupi pajak opsen yang sebesar 66 persen dari nilai PKB, sehingga kolom PKB Opsen dimasukkan ke dalam daftar pajak kendaraan.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Penggerak Roda Depan

Read More : KPK Cari Tahu Alasan Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir dari Panggilan

Begitu pula dengan BBNKB yang sebelumnya memiliki 20 persen NJKB, diturunkan menjadi 12 persen, namun pajaknya akan bertambah dalam bentuk BBNKB Opsen yang memiliki 66 persen dari nilai BBNKB.

Misalnya seseorang membeli mobil dengan NJKB 300 juta, maka tagihan pajak mobil barunya sudah termasuk PKB Rp 3,6 juta, PKB Opsen Rp 2,376 juta, BBNKB Rp 36 juta, dan opsi BBNKB Rp 23,76 juta.

Kategori lainnya seperti SWDKLLJ tidak berubah di Rp 143.000. Mengingat besaran opsen ditentukan masing-masing negara, maka besaran pajak yang tercantum dalam STNK bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Daftar UU Baru yang Akan Diterapkan pada 2024

Namun bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak perlu khawatir dengan penerapan opsi pajak tersebut, karena bagian khusus ini tidak menggunakannya.

Jakarta mengelola pajak kendaraan di pusat, tanpa membaginya menjadi kabupaten/kota seperti provinsi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Otonomi Jakarta. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *