Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pengunjung terlihat diperiksa petugas sebelum diperbolehkan masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Merah Putih di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Pandangan itu terlihat saat sp-globalindo.co.id diajak KPK mengunjungi Rutan KPK.
Acara ini diselenggarakan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di saat maraknya aksi pungli yang dilakukan petugas polisi penjara.
Saat petugas memasuki rutan, petugas tidak akan membawa alat elektronik dan barang lainnya seperti ponsel, dompet, uang tunai, pod dan name tag. Barang-barang tersebut disimpan di loker yang disediakan.
Baca Juga: Petugas KPK Dapat Miras, Ponsel Usai Kasus Penjarahan
Pengunjung wajib melepas sepatunya dan menggantinya dengan sepatu yang disediakan oleh petugas. Kemudian pengunjung akan menjalani pemeriksaan fisik.
Setelah semuanya beres, pengunjung diperbolehkan masuk melalui pintu pertama. Petugas kemudian akan membawa Anda ke ruangan remang-remang dan kosong untuk pemeriksaan fisik kedua.
Di ruangan ini juga terdapat meja petugas dengan dua buah monitor untuk memantau CCTV.
Setelah dilakukan pengecekan sebanyak 2-3 kali dan dinyatakan bersih, pengunjung diperbolehkan memasuki ruang terbuka melalui pintu besi berwarna abu-abu.
Baca Juga: Cegah Perampokan di Rutan, KPK Minta Ditjen PAS Kirim Petugas Baru Lulus
Ruangan ini diperuntukkan bagi narapidana yang ingin berolahraga. Ruang terbuka ini menyediakan peralatan olah raga seperti barbel, meja tenis meja, dan sepeda stasioner.
Togi Robson Searight, petugas komisi pemberantasan korupsi, mengatakan gerbang logam yang memisahkan ruang ujian dan ruang terbuka menjadi penghalang terakhir masuknya perangkat elektronik.
“Saya belum punya telepon genggam sejak saya masuk ke sini,” kata Togi.
Setelah melihat ruang terbuka, petugas mempersilahkan pengunjung menuju ruang pendaftaran dan klinik tahanan.
Di kantor pendaftaran, narapidana baru diberikan loker seperti seragam penjara, perlengkapan mandi, produk pembersih, selimut, bantal, dan pakaian.
Baca Juga: Mantan Camat Jatishampurna Akui Simpan Penjarahan di Rutan KPK Selama 2 Bulan
Selanjutnya, narapidana baru didaftarkan dan diminta menandatangani perjanjian pembelaan.
“Selanjutnya, kami akan mengalihkan hak dan kewajiban narapidana selama berada di penjara,” ujarnya.