SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir bergelar D yang terlibat kasus pemaksaan penonton Proyek Pergudangan Jakarta (DWP) mendapat perubahan hukuman selama lima tahun.

Diumumkan, D telah menerima sidang Komisi Nasional Kode Etik Kepolisian (KKEP) di KKTK, Rabu (1/8/2025).

Direktur Humas Polri Gubernur Erdi Chaniago menjelaskan D dikenai denda administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari mulanya sejak 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di Patsus. ruang. dari Kantor Negara Divpropam Polri.

“D tetap dipertimbangkan dengan perubahan berupa pencopotan selama lima tahun di luar wilayah hukumnya,” kata Erdi, Rabu.

Baca juga: Lagi-lagi 2 Petugas Kasus Pungli DWP Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, pelanggar harus meminta maaf sebelum sidang KKEP dan menyurati Mabes Polri.

Selain itu, pelaku harus mendapat pembinaan spiritual, emosional, dan intelektual selama sebulan.

Erdi mengatakan, hingga saat ini Badan Keamanan dan Keamanan Masyarakat (Propam) Polri telah melakukan operasi terhadap 11 orang yang diduga melanggar hukum dengan penonton DWP 2024 yang dicuri.

“Tiga pelaku divonis PTDH dan delapan tersangka pelaku mendapat sanksi skorsing selama lima hingga delapan tahun dari penegakan hukum,” ujarnya.

Erdi mengatakan, hukuman tersebut diberikan kepada D karena pelaku, sedangkan Kepala Unit 3, Kepala Eksekutif 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah memberikan bukti kepada orang DWP peserta Konser yang meliputi orang asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). .

Penonton yang ditangkap diduga menggunakan narkoba. Namun, selama pengawasan terhadap narapidana, pelaku meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya.

Baca Juga: Petugas Polisi Bertindak Adil dalam Kasus DWP Agen Pungli Hari Ini

Atas perbuatannya, D disebut melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf. c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peradilan Pidana dan Kode Etik Komisi Kepolisian Nasional.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memindahkan 34 anggotanya setelah kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP terungkap.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Direktur (ST) Polda Metro Jaya: ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Petugas Polisi Dwita Kumu Wardana pada Rabu (25/12/2024).

Menurut radio, yang pertama kali dikirim adalah Brigadir Dodi, Bintara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Proses Pidana Harus Terus Dengarkan Berita Terkini dan Kami Pilih Beritanya Langsung dari Ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *