SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Istri Hakim yang Disuap Ronal Tannur: Dibawa ke Kejati, Saya Lebih Stres Lagi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang dituduh menerima suap terkait pembebasan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk, mengakui hal tersebut. tegasnya saat mengetahui suaminya telah ditangkap jaksa.

Pernyataan itu disampaikan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Erin di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Pertama, Rita menjelaskan kronologi penggeledahan rumahnya di Surabaya yang dilakukan penyidik ​​Kejaksaan Agung pada suatu pagi hingga sore Oktober 2024.

“Sampai akhirnya kita berkumpul sore itu juga,” kata Rita.

Baca juga: Istri Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Pernah Tukar Mata Uang Asing Rp 1,5 Miliar

Rita mengatakan, penyidik ​​sebenarnya hanya membawa Erin saja. Namun, dia bersikeras agar mereka membawanya.

Dia kemudian bertanya kepada penyidik ​​kemana mereka dibawa.

“Saya dibawa ke Kejaksaan. Kementerian Umum (Jawa Timur), saya makin stres pak,” kata Rita.

Setelah itu, Rita mengaku penyidik ​​terpisah dari Erin dan meminta mereka menunggu di satu tempat. Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik ​​memerintahkan Rita pulang.

“Jadi Pak (Erin) tidak boleh pulang. Mereka tidak boleh pulang, mereka menyuruh saya pulang,” ujarnya.

Saat mengetahui rumahnya digeledah dan suaminya ditangkap, Rita mengaku kaget. Saat penggeledahan, salah seorang penyidik ​​membungkuk kelelahan di dalam rumahnya.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Istri Dua Hakim yang Disuap Ronald Tannur untuk Hadir Sebagai Saksi

Rita menawarkan kepada peneliti sebuah tikar untuk tidur dan beristirahat. Namun, mereka menolak. Penyidik ​​kemudian memasuki flat di sebelah apartemennya.

“Saya lihat jaksa datang ke samping, ke samping apartemen saya. Itu saya, saya tidak berani menatap siapapun pak, rasa takut mencengkeram saya selama beberapa minggu,” kata Rita.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan penuntutan.

Suap tersebut dibayarkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Jaksa menyatakan suap tersebut berasal dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diserahkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut kemudian mengumumkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersama, namun berkas para terdakwa terpisah (split). Heru yang mengajukan eksepsi atau keberatan, diperiksa secara terpisah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *