SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KPK Disebut Kerap Kalah Praperadilan, Alexander Marwata Soroti Putusan Pengadilan yang Tak Konsisten

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyoroti inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus korupsi praperadilan.

Alex saat menanggapi calon pimpinan KPK mengatakan, KPK biasanya kalah dalam praperadilan.

“Ada inkonsistensi dalam putusan pengadilan ya? Nah, hakim, hakim tunggal, tentu punya dasar dalam mengambil keputusan, hakim tidak salah, betul,” kata Alex. Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Ketua Pimpinan KPK Seleksi Anggota DPR KPK Sering Absen Ujian Pendahuluan

Alex menyinggung kekalahan KPK dalam sidang perdana mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiriyaz atau Eddie Hiriyaz.

Ia mengatakan, perkara korupsi sudah diusut dengan pasal 44 UU KPK selama 20 tahun dan dugaan perkara korupsi bisa dilanjutkan dengan dua alat bukti prima facie.

Alex mengatakan, dua bukti awal ini menjadi dasar penetapan tersangka korupsi dan tidak pernah menjadi persoalan dalam praperadilan.

Namun, kata dia, hal itu bisa dibatalkan dalam sidang pendahuluan mantan Gubernur Kalsel dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Itu kita jadikan dasar penetapan tersangka (2 keterangan awal) dan itu sudah berjalan 20 tahun, tidak ada masalah, tapi karena keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin, sekarang kita ubah sedikit dan sudah kita coba,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Kalah di Praperadilan Sahabirin Noor, Kapim Poengi Indarthi: Sangat Memalukan

Alex mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai menilai kekalahan sementara dan menghormati keputusan hakim.

“Kami berusaha membetulkan persoalan yang menjadi kekhawatiran atau putusan hakim kemarin. Kami akan mengikuti apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan sementara,” ujarnya.

Sebelumnya, calon pimpinan KPK (Capim) Fitroh Rohkahanto ingin memperketat proses penetapan tersangka dan meningkatkan status perkara dari penyidikan ke penyidikan.

Fitroh mengatakan, hal ini diperlukan untuk memastikan penyidik ​​benar-benar memiliki dua alat bukti yang kuat untuk membantah tuntutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi.

Insya Allah kalau saya percaya (KPK) (menjadi pemimpin), kata Fitro, Senin (18/11/2024) dalam ujian yang adil dan kepatutan pimpinan KPK, itu akan sangat berat.

Baca Juga: Sahabarin Noor Mundur Jadi Gubernur Kalsel Usai Menang Pra Sidang

Dia mengatakan, tindakan ini diperlukan untuk menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap perkara yang dilakukan KPK.

Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa lagi dianggap melakukan kriminalisasi atau menangani kasus-kasus yang bermotif kepentingan politik.

Karena kalau buktinya ada dua, kalau kita bicara semua unsurnya berarti harus lengkap. Kalau ada bukti, pasti ada tersangkanya, kata Fitroh.

Kalah suatu perkara dengan status tersangka merupakan hal yang lumrah dalam dunia hukum, kata mantan Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

“Tapi apakah kita bisa menjamin tidak akan kalah? Tentu saja tidak bisa. Karena bukan kita pak. Pasti ada yang memutuskan. Dan saya kira itu akan terjadi di dunia hukum,” kata Fitroh di telepon selulernya. . Untuk berita terhangat dan berita pilihan, akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *