JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akan objektif dan independen menilai permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan telah diajukan. (Kalsel) Sahbirin Noor.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan bertindak obyektif dan independen dalam memutus perkara ini, sekaligus mendukung proses hukum yang sudah berjalan di lingkungan KPK,” ujarnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardbika Sugiarto. dikatakan. keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).
Tessa mengatakan KPK yakin dengan dukungan masyarakat terhadap perlawanan Sahbirin dalam upaya pemberantasan korupsi dan perampasan aset akibat korupsi.
Baca Juga: Periksa Protokol, KPK Usut Korupsi yang Diterima Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Ia juga mengatakan, pengurusan kasus operasi rahasia (OTT) berdampak pada kemajuan perekonomian masyarakat.
“Kami juga yakin masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” kata Tessa.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk pejabat Pemprov Kalimantan Selatan.
Baca juga: Sidang perdana Gubernur Kalsel yang kabur berakhir hari ini
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sahbirin Noor, Kepala Bidang PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pj Pimpinan. dari Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean.
Lalu ada dua pihak swasta yang berstatus tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan status tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkirakan akan mengambil keputusan pada sidang pendahuluan pada Selasa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.