Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

Aakriti Infraa Solutions

Pengamat Sebut Polisi Jangan Cuma Tilang ETLE, tapi Kedepankan Teguran - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Pengamat Sebut Polisi Jangan Cuma Tilang ETLE, tapi Kedepankan Teguran

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yakni 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan dari operasi ini adalah menekan angka kecelakaan dan membatasi pelanggaran lalu lintas.

Read More : Kawal Konsumen Mudik Lebaran, Honda Hadirkan Diler Siaga

Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi akan memanfaatkan teknologi ETLE secara ekstensif untuk menindak pelanggar lalu lintas. Selain ETLE, polisi juga akan menindak langsung dengan denda manual.

Baca Juga: Fabio Di Giannantonio Dipastikan Absen Akhir Musim 2024

Namun menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, penekanan dalam pelaksanaan operasional harusnya lebih pada edukasi dan mengedepankan peringatan dibandingkan denda.

“Tidak ada yang salah, karena dalam SOP penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui tindakan represif atau denda yudisial, serta di luar hukum atau teguran,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024). .

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan, sanksi denda lalu lintas berorientasi pada penerapan hukum pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda, sedangkan teguran lebih menekankan pada sanksi sosial.

“Tujuan keduanya sama, yaitu membentuk masyarakat disiplin dan tertib berlalu lintas,” kata Budiyanto.

Baca Juga: Cuaca Buruk, FP1 MotoGP Australia 2024 Terpaksa Dibatalkan

Read More : Masalah Lahan dan Akses Perumahan Rakyat

“Disiplin menjadi kunci untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun korban jiwa,” ujarnya.

Budiyanto menegaskan, ETLE harus terus dimaksimalkan, baik statis maupun mobile, namun kewaspadaan juga harus diutamakan.

Baca Juga: Hati-hati Melintasi Genangan Air Saat Hujan, Pengendara Sepeda Motor Bisa Terjatuh

“Teguran terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum di luar hukum untuk menanamkan budaya malu dan sebagainya,” ujarnya.

Dasar hukum pelaporan penegakan hukum antara lain: UU No. 8 Tahun 1981, pasal 5 ayat 1 angka 4 dan pasal 7 ayat 1 huruf b. UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18. UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 264 sd 269. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *