SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dari hasil Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), data penerima subsidi gas LPG 3 kg kepada Menteri. Regulasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Kementerian ESDM) belum jelas.

“Ada penelitian lain di Komisi Pemberantasan Korupsi tentang melon (elpiji 3kg) yaitu melon yang beratnya 3kg. Jadi, melon tidak spesifik, dalam Peraturan Menteri ESDM disebutkan siapa yang boleh menerimanya. – kata Koordinator Pelaksanaan PK Stranas Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Menurut Fahala, dalam Peraturan Menteri ESDM disebutkan penerima manfaat subsidi LPG 3 kg adalah masyarakat miskin dan usaha kecil menengah, khususnya di sektor dapur.

Baca Juga: Skema Subsidi LPG 3kg Tidak Ada, Bahlil: Masih Pakai NIK

Namun, kata dia, bukti dari kedua kelompok tersebut belum jelas.

“Sekarang ada (data) berapa jumlah rumah tangga miskin per rumah tangga di DTKS. Tapi berapa (subsidi) yang diberikan kepada keluarga miskin dan berapa usaha kecil yang dikembangkan karena tidak ada datanya, jadi saya tidak tahu. Kemana perginya,” ujarnya.

Menurut Fahala, pada masa penerjunannya, kuota gas bertambah menjadi 3 kg.

Padahal, kata dia, keluarga miskin hanya membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg per bulan.

Namun berdasarkan temuan Stranas PK, rumah tangga miskin mungkin membutuhkan 38 3 kg LPG per bulan.

Asumsinya, satu keluarga miskin hanya butuh 4 (3 kg elpiji per bulan). Ternyata di Bali butuh 38 botol per bulan. Kita bilang sebagian besar masyarakatnya sangat miskin, ”ujarnya.

Baca Juga: Strategi Ketenagalistrikan Nasional Merasa 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tidak Terjangkau

Pahala mengatakan negara bisa menghemat sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun jika jumlah penerima subsidi LPG 3kg benar.

Menurut dia, berdasarkan kajian strategi nasional pemberantasan korupsi, komisi antirasuah telah menyurati Kementerian ESDM untuk mengkaji peraturan menteri tersebut.

“Kami memperkirakan sekitar Rp 40 hingga 50 triliun. Subsidi elpiji 3 kg ini bisa dihemat jika disalurkan langsung ke keluarga miskin. Artinya, Peraturan Menteri ESDM itu sudah kami tulis 2 atau 3 bulan yang lalu, agar bisa segera kami ubah dan secara spesifik tertulis “Apa maksudnya 3 kilo ini?” Dengarkan berita dan ulasan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *