SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Simak Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak daerah dan tol daerah, termasuk peraturan terkait pemilihan pajak kendaraan di Jakarta.

Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam peraturan ini adalah pemungutan Opsen yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dikelola oleh daerah. / Kota otonom diterima. .

Baca Juga: Fakta Menarik Tekanan Ban pada Mobil Listrik

Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 1 Tahun 2022, opsen adalah pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Pilihan ini meliputi Opsen PKB, Opten BBNKB dan Opten Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB diterapkan per kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB diterapkan per provinsi.

Dalam Pasal 4 Perda tersebut dijelaskan bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Pajak MBLB Opten. Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota antara lain PBB-P2, BPHTB, serta Opsen PKB dan BBNKB.

Peraturan daerah ini juga mengatur tarif pajak yang berlaku. Untuk PKB tarifnya sampai 2% untuk kendaraan pertama dan sampai 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sedangkan tarif BBNKB bisa mencapai 20%.

Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sedangkan tarif opsi pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari pajak yang terutang.

Namun berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, ada beberapa pajak yang tidak dipungut oleh Pemprov DKI, antara lain pajak air permukaan, pajak mineral dan batu bukan logam. Juga PKB Opsen dan Opsen BBNKB.

Baca Juga: Kualitas dan Harga Kompetitif, Stellantis Tantang Mobil China

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Luciana Hervati menegaskan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom seluruh provinsi tidak terbagi atas daerah/kota otonom, PKB Opsen, BBNKB Opsen dan MBLB tidak memungut pajak.

Kebijakan pemberlakuan Opsen bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024), ia mengatakan, “Pemerintah berharap dapat memahami dan menyelaraskan opini masyarakat terhadap pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.” Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *